EmitenNews.com - Awas! Jangan sampai ada yang terlibat dalam praktik jual beli rekening bank. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae menyatakan praktik tersebut ilegal dan berisiko tinggi. Rekening yang diperjualbelikan rawan dipakai untuk penipuan dan pencucian uang. 

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (18/2/2026), Dian Ediana Rae menegaskan bahwa praktik jual beli rekening merupakan tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Karena berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti penipuan dan pencucian uang.

Larangan itu merujuk pada Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal. Aturan tersebut mewajibkan nasabah bertindak untuk diri sendiri atau untuk kepentingan pemilik manfaat. 

Satu hal, penyedia jasa keuangan juga wajib menerapkan prinsip mengenali nasabah atau know your customer melalui uji tuntas nasabah dan pemantauan transaksi. 

OJK mendorong bank menindaklanjuti rekening yang terindikasi diperjualbelikan. Salah satu langkahnya pembatasan akses fasilitas perbankan. 

Dian menegaskan pemilik rekening tetap bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang terjadi. Risiko hukum tetap melekat meski rekening dipakai pihak lain. 

Untuk itu, OJK menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening dalam bentuk apa pun. Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjagara di pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana.

Di luar itu semua, OJK juga memperkuat koordinasi dengan PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, aparat penegak hukum, serta penyedia jasa keuangan. Pertukaran informasi dilakukan secara berkala untuk mempercepat penanganan penyalahgunaan rekening. 

Selain itu, bank diminta memperkuat parameter deteksi dini untuk mengidentifikasi penggunaan rekening yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan berkala dan pembaruan profil nasabah juga harus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari manajemen risiko. 

Marak terjadi penjualan rekening yang berujung tindakan kriminal. Rekening yang sudah dibeli itu, dipakai para pelaku kriminal di bidang keuangan untuk menampung hasil bisnis ilegal yang merugikan negara, dan masyarakat. ***