Respons OJK Soal IHSG Terkoreksi 34,74 Persen Sejak Awal Tahun
:
0
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi. Foto: Tangkapan Layar YouTube/@OJK
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tekanan di pasar saham domestik mulai menunjukkan tanda-tanda mereda pada awal Juli 2026, meski Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) masih membukukan koreksi cukup dalam secara tahunan atau year to date.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan IHSG sepanjang Juni 2026 masih berada dalam fase konsolidasi yang dipengaruhi oleh persepsi investor terhadap kondisi serta kebijakan domestik.
"IHSG sebelumnya berada pada level 5.643 pada akhir Juni, terkoreksi 7,9 persen secara bulanan dan 34,74 persen secara year to date. Namun memasuki awal Juli 2026 ini, tekanan di pasar terpantau mereda dan akan terus kita cermati perkembangannya ke depan," ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (7/7).
Di tengah kondisi tersebut, OJK menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik masih terjaga. Hal itu tercermin dari rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) di pasar saham yang mencapai Rp22,23 triliun pada Juni 2026, relatif stabil dibandingkan Rp22,86 triliun pada bulan sebelumnya.
Meski demikian, investor asing masih membukukan aksi jual bersih (net sell) di pasar saham senilai Rp19,63 triliun selama Juni.
Sementara itu, pasar obligasi juga mengalami tekanan. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) ditutup di level 429,85 pada Juni 2026 atau terkoreksi 1,69 persen dibandingkan bulan sebelumnya.
Kendati demikian, minat investor asing terhadap Surat Berharga Negara (SBN) tetap positif. OJK mencatat investor asing membukukan pembelian bersih (net buy) di pasar SBN sebesar Rp22,43 triliun selama periode tersebut.
OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), serta para pemangku kepentingan lainnya guna menjaga stabilitas pasar modal di tengah volatilitas global.
"Kebijakan-kebijakan stabilisasi pasar yang saat ini berlaku dinilai tetap relevan dan efektif untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan pasar," pungkas Hasan.
Related News
Hingga Juni OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar
OJK dan KPPU Perluas Sinergi Pengawasan Sektor Keuangan, Ini Tujuannya
Dongkrak Likuiditas Sukuk, SPPA BEI Rilis Fitur Transaksi Repo SBSN
BEI Akan Gelar Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus 2026
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen





