EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap terdapat sebanyak 267 emiten atau perusahaan tercatat yang telah memenuhi ketentuan free float minimum 7,5 persen.

Namun, hal ini masih berada di bawah ambang 15 persen bila mengacu wacana regulasi teranyar yang tengah digodok Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization Pasar Modal Indonesia yakni, BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hingga Maret nanti.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (19/2/2026) menyampaikan versi pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per akhir tahun lalu, bahwa ratusan emiten tersebut telah memenuhi batas minimal 7,5 persen tetapi belum mencapai 15 persen.

“Berdasarkan pemantauan Bursa terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025 yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat, terdapat 267 Perusahaan Tercatat yang saat ini sudah memenuhi free float 7,5 persen, namun masih kurang dari 15 persen,” terang Nyoman.

Ia menambahkan, potensi tambahan market cap atau kapitalisasi pasar yang perlu diserap untuk mendorong kepemilikan publik dari 7,5 persen menjadi 15 persen diperkirakan mencapai sekitar Rp187 triliun.

“Potensi tambahan market cap dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp187 triliun,” jelas Nyoman.

Sebagai informasi, BEI juga telah mempublikasikan daftar nilai free float perusahaan tercatat yang dapat diakses melalui laman resmi Bursa.