Tembok Likuiditas Rp187 Triliun: Realitas di Balik Angka Kepatuhan
Tembok Likuiditas Rp187 Triliun: Realitas di Balik Angka Kepatuhan (Ilustrasi Free Float). Dok. Stockbit
EmitenNews.com - Pengumuman terbaru Bursa Efek Indonesia per 18 Februari 2026 menyajikan potret yang kontras antara kepatuhan administratif dan realitas likuiditas pasar modal kita. Di balik angka 894 perusahaan tercatat yang dinyatakan telah memenuhi ketentuan saham free float minimum, tersembunyi sebuah tantangan struktural yang sering disebut sebagai "Liquidity Wall" atau tembok likuiditas. Tantangan ini menjadi nyata ketika kita melihat estimasi kebutuhan dana sebesar Rp187 triliun untuk mencapai target standar free float 15%, sementara saat ini aturan bursa masih bertahan di angka minimum 7,5%. Fakta bahwa 38 emiten telah dijatuhi suspensi hingga akhir Januari 2026 menunjukkan bahwa di level minimum 7,5% saja, banyak emiten yang sudah mulai kehabisan napas untuk menjaga keterbukaan kepemilikan mereka di hadapan publik.
"Giant’s Trap": Beban Berat Emiten Raksasa Mengejar Standar Global
Menariknya, fenomena "Giant’s Trap" menjadi perhatian utama saat kita membedah emiten-emiten raksasa yang saat ini secara teknis berstatus patuh namun memiliki celah likuiditas yang sangat lebar. Barito Renewables Energy (BREN) dan Chandra Asri Pacific (TPIA), misalnya, melaporkan persentase saham free float masing-masing di angka 12,3% dan 10,7% per 31 Desember 2025. Meskipun angka-angka tersebut sudah melampaui batas minimum 7,5%, kenaikan standar menuju 15% akan memaksa pasar untuk menyerap pasokan saham dalam jumlah masif yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah per emiten. Tanpa kehadiran pembeli riil atau investor institusi global yang kuat, pemaksaan penyerapan dana sebesar ini dalam waktu singkat berisiko memicu volatilitas harga yang tidak wajar atau bahkan kejatuhan harga saham yang drastis akibat ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar reguler.
Kelompok "Safe by a Hair": Ujian Napas di Garis Batas 7,5 Persen
Kondisi ini semakin diperumit oleh banyaknya emiten yang saat ini bertahan tepat di garis batas minimum 7,5%, kelompok yang bisa kita sebut sebagai "Safe by a Hair", metafora yang berarti berhasil atau selamat hanya dengan selisih sangat tipis atau margin sangat kecil. Emiten seperti Samator Indo Gas (AGII), Bank IBK Indonesia (AGRS), Mineral Sumberdaya Mandiri (AKSI), Eratex DJaja Tbk (ERTX), Bank Oke Indonesia (DNAR), Duta Anggada Realty (DART), hingga Caturkarda Depo Bangunan (DEPO) tercatat memiliki persentase free float tepat di angka 7,5%. Bagi kelompok ini, transisi menuju standar 15% berarti mereka harus menggandakan jumlah saham publik mereka, tugas yang hampir mustahil dilakukan tanpa menggerus struktur kendali atau mengandalkan skema-skema jangka pendek. Risiko munculnya "Free Float Semu" melalui penggunaan nominee demi sekadar menggugurkan kewajiban regulasi menjadi sangat besar, yang pada akhirnya justru merusak integritas bursa dan kualitas transparansi yang ingin dicapai.
Dilema Danantara: Mengapa Uang Negara Bukan Kunci Likuiditas Publik?
Salah satu isu paling krusial yang sering disalahpahami adalah peran Danantara dalam menambal celah likuiditas ini. Secara fundamental, saham yang dikuasai oleh entitas negara atau super holding strategis tidak akan pernah dihitung sebagai free float dalam metodologi indeks global maupun aturan bursa sendiri. Jika Danantara dipaksa menjadi motor untuk menyerap kelebihan saham dari para pengendali, hal tersebut tidak akan meningkatkan persentase kepemilikan publik, melainkan hanya memindahkan kepemilikan dari pengendali swasta ke negara. Lebih jauh lagi, keterlibatan dana negara dalam skema ini berisiko menciptakan moral hazard di mana dana publik justru digunakan untuk memberikan jalan keluar likuiditas (exit liquidity) bagi konglomerat di harga tinggi, tanpa memberikan nilai tambah pada kedalaman pasar (market depth) yang sesungguhnya.
Kesimpulan: Menggeser Fokus dari Kuantitas ke Kualitas Investabilitas
Integritas pasar modal Indonesia seharusnya tidak hanya diukur dari kuantitas kepatuhan terhadap aturan bursa, tetapi juga dari kualitas investabilitasnya di mata investor global. Standar indeks internasional seperti MSCI sangat ketat dalam menilai kualitas saham publik melalui algoritma Foreign Inclusion Factor (FIF) mereka. Sebuah emiten bisa saja patuh 15% terhadap aturan Bursa Efek Indonesia, namun tetap akan didepak dari liga global jika saham tersebut dianggap tidak likuid atau dikuasai oleh segelintir investor pasif yang tidak aktif bertransaksi. Oleh karena itu, solusi yang lebih berkelanjutan adalah dengan memberikan kombinasi insentif pajak bagi emiten yang meningkatkan porsi publik secara organik serta memberikan pelonggaran waktu yang cukup bagi perusahaan untuk melakukan secondary offering di saat kondisi pasar benar-benar reseptif, sehingga pertumbuhan free float terjadi secara alami dan didukung oleh investor riil.
Disclaimer: Artikel ini merupakan hasil analisis independen berdasarkan data publik dan tidak bermaksud menyudutkan pihak mana pun. Bukan rekomendasi jual/beli, keputusan investasi tetap berada di tangan masing-masing investor.
Related News
Strategi Disrupsi WIFI Lewat IRA Internet Rakyat, Nantang Status Quo?
Sinyal Arah Strategi Emiten dari APBN, Sektor Apa yang Rawan Tertekan?
Pergerakan IHSG Jelang Ramadan, Ritel Dominasi Perdagangan Harian?
Di Balik Aksi Rights Issue BABY, Ada Biaya Peluang yang Dikorbankan?
Biaya Mahal Loyalitas Pelanggan di Tahun Kuda Api, MPPA Rela Rugi?
Filosofi Kuda Api: Apa yang Terjadi di Sektor Otomotif dan Logistik?





