OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 20 Februari 2026 (Emitennews/Rizki)
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat barisan untuk merombak wajah pasar modal Indonesia menjadi lebih transparan dan kredibel.
Dalam pernyataan terbarunya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memaparkan sejumlah langkah strategis yang menjadi "angin segar" bagi perlindungan investor ritel.
Friderica menjelaskan lima poin besar transformasi pasar modal Indonesia yang sedang dilakukan saat ini .
Pertama adalah, data kepemilikan di atas 1% yang kini terbuka merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi, OJK akan membuka data kepemilikan saham yang lebih granular. Jika sebelumnya batasan informasi publik lebih luas, kini kepemilikan di atas 1% akan dilaporkan secara detail.
"Data ini akan terbuka untuk publik dan segera diimplementasikan oleh KSEI melalui website Bursa Efek Indonesia (BEI)," ujar Friderica di Jakarta, Jumat, (20/2/2026).
Kedua, OJK dan BEI sepakat menaikkan standar saham beredar di publik (free float) dari 7,5% menjadi 15%. Langkah ini bertujuan meningkatkan likuiditas pasar. Menariknya, emiten yang belum memenuhi standar ini akan diberi notasi khusus.
Fungsi notasi yaitu sebagai "lampu kuning" bagi investor ritel agar lebih berhati-hati sebelum membeli. Masa Transisi: Diberikan waktu 1-2 tahun untuk pemenuhan. Exit Policy: Bagi emiten yang tetap membandel, OJK telah menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) yang tegas.
Kemudian yang ketiga adalah klasifikasi investor kini semakin detail. Dari yang sebelumnya hanya terdiri dari 9 klasifikasi, kini diperluas menjadi 28 klasifikasi. Hingga saat ini, proses migrasi terhadap lebih dari 35.000 Single Investor Identification (SID) telah mencapai 82%. Langkah ini memudahkan otoritas memantau aliran dana dan profil risiko pasar secara lebih presisi.
Alarm untuk Saham "Gorengan"?
Satu gebrakan positif yang menjadi poin transformasi selanjutnya adalah peluncuran daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (High Holder Concentration List). Mekanisme ini berfungsi sebagai sinyal informasi jika sebuah saham hanya dikuasai segelintir pihak atau memiliki likuiditas terbatas.
"Ini adalah upaya melindungi investor ritel dari risiko harga yang terkonsentrasi," tegas Friderica.
Menutup pernyataannya, Friderica mengumumkan pembentukan Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Satgas yang beranggotakan OJK, Kemenko Perekonomian, dan SRO (BEI, KSEI, KPEI) ini akan mengawal 8 rencana aksi utama, mulai dari likuiditas hingga penegakan hukum (enforcement).
Related News
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli
Lapak INPS dan AKKU Kembali Dibuka Usai Lunasi Annual Listing Fee
Bos BEI: Rp187T Dibutuhkan agar 267 Emiten Penuhi Free Float 15 Persen
5 Emiten Lepas Suspensi Usai Lunasi Iuran Listing Fee
Awas! Jangan Terlibat Jual Beli Rekening, OJK Ingatkan Risikonya





