EmitenNews.com - Buron interpol Rifaldo Aquino Pontoh tertangkap di Bali. Polri menangkap WNI yang menjadi buronan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja. Penangkapan Rifaldo tidak terlepas dari kerja sama Divhubinter Polri dengan Interpol. 

Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional  Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan personil Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Kombes Ricky dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).

Sebelumnya, pada Jumat (20/2) NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina.

Dari Filipina, Rifaldo kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali. Informasi tersebut ditindaklanjuti. Tim kemudian bergerak cepat ke Bali dan menangkap tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif," tegas Ricky.

Data yang ada menunjukkan, Rifaldo Aquino merupakan pelaku jaringan TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja. Ia memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi.

Ternyata korban yang direkrutnya mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, dan upah yang tidak dibayarkan. Para korban juga mengalami kondisi pemaksaan yang mengharuskan mereka membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia. ***