Buron Interpol Kasus TPPO Kamboja Rivaldo Aquino Tertangkap di Bali
:
0
Polri menangkap WNI, Rifaldo Aquino Pontoh yang menjadi buronan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja. Dok. Hubter Polri/Interpol..
EmitenNews.com - Buron interpol Rifaldo Aquino Pontoh tertangkap di Bali. Polri menangkap WNI yang menjadi buronan terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan online di Kamboja. Penangkapan Rifaldo tidak terlepas dari kerja sama Divhubinter Polri dengan Interpol.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubungan Internasional Polri Kombes Ricky Purnama mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan personil Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
"Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquino Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2/2026) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali," kata Kombes Ricky dalam keterangannya, Sabtu (21/2/2026).
Sebelumnya, pada Jumat (20/2) NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dari NCB Manila bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina.
Dari Filipina, Rifaldo kemudian melanjutkan perjalanan ke Bali. Informasi tersebut ditindaklanjuti. Tim kemudian bergerak cepat ke Bali dan menangkap tersangka.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan intensif," tegas Ricky.
Data yang ada menunjukkan, Rifaldo Aquino merupakan pelaku jaringan TPPO internasional dan penipuan online di Kamboja. Ia memanfaatkan media sosial dengan mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi.
Ternyata korban yang direkrutnya mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, dan upah yang tidak dibayarkan. Para korban juga mengalami kondisi pemaksaan yang mengharuskan mereka membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia. ***
Related News
Gap Kesenjangan Gaji Dokter Tinggi Sekali, Menkes Mau Benahi
Amankan Aset Non Produktif, Bank BSN Gelar Asset Sales Rp500 Miliar
Pemerintah Gandeng Perusahaan Teknologi Inggris Perkuat Pusat Data
Program ESG SIG di Aceh Beri Manfaat Sosial 2,5 Kali Lipat Investasi
Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK
Kejagung Rilis 12 Kasus Korupsi Fantastis, Libatkan Pejabat dan Swasta





