KPK Duga Simpan Uang Pada Rumah Aman Lazim di Lingkungan Bea Cukai
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dok. Rilis.ID.
EmitenNews.com - Penyimpanan uang hasil korupsi pada rumah aman atau safe house lazim dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hal tersebut terutama pada kasus suap dan gratifikasi mengenai importasi barang tiruan (KW) di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
"Modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai," ujar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
KPK sedang mendalami penggunaan rumah aman untuk kegiatan operasional para tersangka kasus suap dan gratifikasi importasi barang KW tersebut.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu orang yang ditangkap dalam OTT adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Para tersangka adalah Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Kemudian, pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).
Pada 13 Februari 2026, KPK mengumumkan menyita sekitar Rp5 miliar dalam lima koper di wilayah Ciputat. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum menjelaskan secara detail lokasi penyitaan dilakukan dari sebuah rumah, kantor, atau lainnya.
Kepada pers di Jakarta, Rabu (13/2/2026), Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan KPK tengah mendalami kepemilikan rumah aman atau safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, yang terkait kasus suap dan gratifikasi mengenai importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Termasuk juga penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya. Para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi Prasetyo. ***
Related News
Presiden Tunjuk Dokter Militer Ini Pimpin BPJS Kesehatan
Geledah Kasus TPPU Rp25,8T, Semua Emas di Toko Semar Nganjuk Disita
BFIN Siapkan Buyback Rp100 Miliar di Tengah Gejolak Pasar
RI–AS Resmi Sepakat! 1.819 Produk Indonesia Bebas Tarif
Prabowo–Trump Teken Perjanjian Dagang Bersejarah, Babak Baru Aliansi
Jenazah Pilot Pelita Air Yang Jatuh di Kaltara Berhasil Dievakuasi





