EmitenNews.com - Industri asuransi merupakan salah satu bagian penting dalam sistem keuangan karena berfungsi memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang dihadapi masyarakat. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, industri ini juga menghadapi tantangan berupa meningkatnya biaya kesehatan, tekanan klaim, perubahan perilaku nasabah, serta kebutuhan menjaga kesehatan keuangan perusahaan.

Kondisi tersebut mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat regulasi agar industri asuransi tetap berkelanjutan. Salah satu langkah tersebut terlihat dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui POJK Nomor 36 Tahun 2025 yang berlaku sejak 22 Maret 2026. Aturan ini antara lain mengatur manajemen risiko, kemampuan perusahaan, transparansi manfaat, hingga kemungkinan penerapan skema pembagian risiko atau co-payment.

Dalam skema tersebut, peserta dapat ikut menanggung sebagian biaya klaim dengan batas tertentu. Secara konsep, kebijakan tersebut masuk akal. Industri asuransi harus sehat agar mampu  membayar klaim ketika nasabah membutuhkan perlindungan.

Namun, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting: apakah upaya menyehatkan perusahaan asuransi justru berpotensi membuat perlindungan masyarakat semakin terbatas? Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika nasabah mengalami masalah akibat perilaku agen yang tidak bertanggung jawab.

Jika agen memberikan informasi yang keliru, menjanjikan manfaat yang tidak sesuai polis, atau menjual produk dengan cara menyesatkan, apakah nasabah harus ikut menanggung akibat dari kelemahan pengawasan perusahaan? 

Industri Sehat, Nasabah Jangan Dikorbankan 

Tujuan utama regulasi asuransi seharusnya bukan hanya menjaga perusahaan tetap solvent, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara keberlanjutan industri dan perlindungan pemegang polis. OJK sendiri menyatakan bahwa penguatan ekosistem asuransi kesehatan bertujuan memastikan adanya keseimbangan manfaat bagi pemegang polis, tertanggung, peserta, dan keberlanjutan industri.

Artinya, kesehatan perusahaan dan perlindungan nasabah seharusnya berjalan beriringan, bukan dipertentangkan. Masalahnya, ketika perusahaan menghadapi tekanan klaim, terdapat insentif ekonomi untuk memperketat underwriting, meningkatkan premi, mengubah manfaat, atau menerapkan  pembagian risiko.

Dari perspektif perusahaan, langkah tersebut dapat membantu mengendalikan beban klaim dan menjaga profitabilitas. Bagi pemegang saham, perbaikan tersebut bahkan dapat menjadi sentimen positif.

Jika beban klaim lebih terkendali sementara pendapatan premi tetap tumbuh, kinerja perusahaan berpotensi membaik dan pada akhirnya dapat mendukung valuasi saham perusahaan asuransi. Namun, dari perspektif nasabah, persoalannya berbeda.