EmitenNews.com - Bank Tabungan Negara (BBTN) menuntaskan spin off atau pemisahan BTN Syariah sekitar akhir 2023. Saat ini, BTN Syariah masih menjadi unit usaha syariah (UUS). Nah, pemisahan akan dilakukan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10 Tahun 2023 tentang pemisahan UUS terbit. 


”Kita sih kalau ditanya running-nya kapan, ya kita kejar akhir 2023. Semeleset-melesetnya Maret 2024," tutur Nixon LP Napitupulu, Direktur Utama Bank BTN, di Jakarta, kemarin. 


Nixon berharap pada akhir 2023, aset BTN Syariah telah mencapai Rp50 triliun. Dengan begitu, sudah memenuhi kriteria untuk memisahkan diri dari induk usaha, dan dijadikan Bank Umum Syariah (BUS). "Karena PJOK-nya clear, kalau di atas Rp50 triliun kita harus spin-off," jelas Nixon.


Menurut Nixon, dari proses spin off itu, nanti akan dibentuk bank umum syariah (BUS) terlebih dulu. Pasalnya, apabila pengalihan aset langsung dilakukan maka dampak finansialnya akan terlalu berat. Di antaranya aspek pajak harus menjadi perhatian penting. Di mana, biaya pajak harus dibayar sangat besar.


”Hitungan kita itu (bayar pajak) mencapai Rp5-6 triliun. Padahal, transaksi kita cuma berapa. Nah ini akhirnya dengan Kementerian BUMN disepakati. Baru nanti akan ada kerja sama dengan BSI dalam bentuk equity, bukan lagi memindahkan aset berisiko cukup tinggi," katanya.


Selain sektor biaya, langkah pengalihan aset juga akan banyak sekali terjadi akad ulang karena menggunakan pembiayaan akad dari Bank BTN. "Jika pengalihan aset nanti ada, akan banyak sekali yang harus di akad ulang semua, karena dulu jual belinya sama BTN," terangnya.


Ditinjau dari sektor administrasi, terang Nixon, tentunya juga memiliki tantangan yang perlu diperhatikan antara lain akad Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang juga dilayani BTN Syariah. Jangka waktu pembiayaan rumah menjadi tantangan seperti urusan penerbitan sertifikat rumah.


Nixon menuturkan, dengan kondisi tersebut, solusi yang akan diambil setelah BTN Syariah menjadi entitas BUS adalah kerja sama ekuitas dengan Bank Syariah Indonesia (BSI). "Ini sama halnya dengan yang sudah dilakukan perbankan syariah di lingkungan BUMN sebelumnya. Jadi solusinya clear sih dan itu lebih baik. Karena 3 bank syariah sebelumnya bukan pengalihan aset. Jadi pakemnya miripin dulu," tegasnya. (*)