EmitenNews.com - Bank DKI mencabut gugatan terhadap Waskita Beton Precast (WSBP). Pencabutan gugatan itu, disampaikan melalui PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Itu berdasar hasil sidang pada 16 Januari 2024. 

Menyusul surat pencabutan gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima pencabutan gugatan Bank DKI. Selanjutnya, majelis hakim menginstruksikan Panitera untuk mencoret perkara dari daftar register perkara. 

”Dengan demikian, sidang perkara No. 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst dinyatakan selesai oleh Majelis Hakim,” tegas Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary Waskita Beton Precast.

Sebelumnya, Bank DKI melalui kuasa hukum Ismak Advocaten menggugat Waskita Beton Precast, Bursa Efek Indonesia (BEI), dan notaris Ashoya Ratam sebagai turut tergugat. Gugatan perbuatan melawan hukum itu, diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 Januari 2024 dengan Nomor Perkara 05/Pdt.G./2024/PNJkt.

Berdasar hasil penelusuran pada laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Bank DKI mendakwa Waskita Beton telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. Karena Waskita Beton telah mengimplementasikan konversi utang Rp745,84 miliar menjadi obligasi wajib konversi. Konversi itu Menurutnya Bank DKI bertentangan dengan POJK. Konversi utang itu dipatenkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 30 Juni 2023.

Oleh karena itu, Bank DKI minta majelis hakim membatalkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 30 Juni 2023 khususnya konversi piutang Rp745,84 miliar menjadi obligasi wajib konversi. Terakhir, Bank DKI meminta hakim memutuskan piutang Bank DKI Rp745,84 miliar tetap merupakan piutang, dan menjadi beban kewajiban Waskita Beton untuk membayar lunas. (*)