Bank Indonesia Menjadi Pemegang Saham BEI, Bolehkah?
:
0
Bank Indonesia Menjadi Pemegang Saham BEI, Bolehkah? Foto EmitenNews
EmitenNews.com - Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengizinkan Bank Indonesia (BI) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia (BEI). Berapa besar saham yang dapat dipeluk? Bolehlah kita lebih dahulu melirik aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan praktik terbaik (the besat practice) di negara jiran kita di ASEAN?
Apa itu demutualisasi bursa efek? Demutualisasi bursa efek adalah perubahan struktur kepemilikan atas saham bursa efek dari yang semula terbatas hanya dimiliki oleh anggota bursa efek menjadi dapat dimiliki oleh orang perseorangan dan/atau badan hukum Indonesia baik anggota bursa efek maupun bukan anggota bursa efek.
Jauh sebelumnya Singapura, Malaysia, Filipina, Vietnam dan Thailand sudah lebih awal melakukan demutualisasi bursa efek. Demutualisasi bursa efek bertujuan untuk memperkuat tata kelola (GCG), meningkatkan kepercayaan investor, dan memperluas partisipasi pemangku kepentingan.
Selain itu, demutualisasi bertujuan untuk meningkatkan daya saing. Oleh karena itu, BEI akan lebih kompetitif di pasar modal tingkat global. Demutualisasi juga bertujuan untuk menekan munculnya konflik kepentingan. Hal itu akan memisahkan antara keanggotaan dan kepemilikan.
Sudah barang tentu, tujuan pembentukan demutualisasi tidak berhenti di situ. Demutualisasi bertujuan untuk lebih mengembangkan pasar yakni pengembangan produk dan likuiditas yang kian terbuka.
Hal itu merupakan upaya untuk meningkatkan peran pasar modal sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan emiten. Hal itu bertujuan untuk mendorong sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang perkasa (Emitennews.com, Paul Sutaryono, 23 Agustus 2026).
Aneka Pertimbangan
Sejatinya, apa saja faktor yang patut dipertimbangkan lebih jauh?
Pertama, dilihat dari sisi hukum, BI memang telah mendapat izin untuk menjadi pemegang saham BEI. Bukan hanya BI, namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) juga diizinkan untuk menjadi pemegang saham BEI.
UU P2SK Pasal 8B Ayat 2 menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh pihak sebagaimana ayat 1 (BI, Kemenkeu dan Danantara) dengan tetap mempertahankan independensi bursa efek. Kata kuncinya adalah independensi bursa efek yang menjadi roh demutualisasi bursa efek.
Related News
ARA-ARB Simetris Berlaku, Awas Risiko Baru bagi Investor Ritel!
Ketika Data Center Bangun Dunia, Sektor Tambang Ikut Nikmati Berkahnya
BEI Pulihkan Short Selling, Menguji Kedewasaan Pasar?
Menteri Keuangan Baru, Tantangan Baru
IPO Sepi Peminat, Calon Emiten Makin Tak Berhasrat
Risiko di Balik Kenaikan 25 BPS The Fed





