Bank Syariah Indonesia (BRIS) Lunasi Sukuk Mudharabah Jatuh Tempo Rp1 Triliun
EmitenNews.com -Emiten perbankan syariah plat merah, PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI (BRIS) melunasi surat utang senilai Rp1 triliun yang jatuh tempo pada 16 November 2023.
Gunawan Arief Hartoyo Senior Vice President BRIS dalam keterbukaan informasi BEI dan dikutip Rabu (22/11/2023) mengatakan, pelunasan pokok utang ini dilakukan pada Sukuk Mudharabah Subordinasi I BSI tahun 2016.
Tanggal terbit surat utang ini pada 17 November 2016 dengan tingkat bagi hasil 9,50% dan nisbah pemegang sukuk 80,20%.
Gunawan Arief Hartoyo memastikan pelunasan ini tidak berdampak material terhadap kelangsungan usaha BRIS.
"Pelunasan tersebut dilakukan pada 16 November 2023 dan tidak memiliki dampak material terhadap kelangsungan usaha perseroan," tulis Arief.
Adapun dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini dipergunakan oleh Perusahaan untuk memperkuat struktur permodalan dalam rangka menunjang kegiatan pengembangan usaha berupa penyaluran pembiayaan, dengan diperhitungkan sebagai modal pelengkap (Tier 2) serta peningkatan komposisi struktur perhimpunan dana jangka panjang tanpa dipotong dengan biaya-biaya Emisi.
Related News
Triple B Siapkan Rp89,53 Miliar untuk Serap Saham Publik MEJA
Akuisisi Melebar, GPSO Incar Kepemilikan 3 Entitas Nyaris 100 Persen
Laba BRPT Terbang 1.218 Persen! Tembus USD1,62 Miliar di 2025
Laba MBMA Naik 29,74 Persen Kala Pendapatan Turun
Terus Tertekan, Saham FITT Lanjut Dikunci Bursa
DCII Ekspansi Data Center di 2026, Eskalasi Kapasitas Hingga 2.000 MW





