EmitenNews.com - PT Bank Victoria International, Tbk menepis anggapan bahwa tindakan pengalihan piutang atau cessie yang dilakukan perusahaan itu ke PT Anugerah Lestari Utama cacat hukum.


Klarifikasi itu disampaikan manajemen Bank Victoria terkait dengan gugatan hukum yang dilayangkan PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi, debitur Bank Victoria.


Sebelumnya PT Pundi Pundi Lumbung Pertiwi menggugat Kantor Penyelenggara Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL V) DKI Jakarta, Bank Victoria Internasional Tbk (BVIC), PT Anugerah Lestari Utama, dan Notaris Suwarni Sukirman SK, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Dalam tuntutannya, perusahaan penangkaran mutiara tersebut mempermasalahkan proses lelang yang diduga tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.


Bank Victoria melalui Sekretaris Perusahaannya, Caprie Ardira, menepis tudingan itu. "PT Bank Victoria International, Tbk (Bank Victoria) menginformasikan fakta sebenarnya bahwa, tidak ada tindakan pengalihan piutang (cessie) yang cacat hukum dan prematur," kata Caprie dalam klarifikasi yang dikirim ke emitennews.com.


Ditegaskan bahwa pengalihan Piutang Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


"Kemudian sehubungan dengan proses lelang, hal tersebut dilakukan setelah dilakukannya cessie oleh Bank Victoria kepada PT Anugerah Lestari Utama sehingga Bank Victoria tidak terkait atas pelaksanaan lelang dimaksud," jelas Caprie.