Banyak ASN Tidak Kerja dan Tak Bisa Diberhentikan, Pemerintah Siapkan UU
:
0
Ilustrasi aktivitas ASN. dok. Republika.
EmitenNews.com - Gawat ini. Masak banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak kerja sama sekali, tetapi tidak bisa diberhentikan. Itu sama saja makan gaji buta. Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memperketat aturan menyangkut capaian kinerja tenaga ASN, termasuk PNS dan PPPK, melalui penerbitan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu yang diatur menyangkut pemberhentian atau pemecatan status ASN.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), di Senayan, Jakarta, Senin (13/11/2023), Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, lewat aturan ini para pegawai ASN dengan kinerja buruk alias tidak memenuhi target bisa diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.
Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemerintah akan melakukan penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.
"Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan," kata mantan Bupati Banyuwangi, Jawa Timur itu.
UU 20/2023 ini akan diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah (PP), dan diperkuat mengingat ada sejumlah kondisi ASN berkinerja kurang baik tidak bisa dipecat.
Di luar pemberhentian ASN menyangkut kinerjanya, juga disinggung tentang ASN yang mendapat dakwaan hukum penjara paling singkat 2 tahun. ASN tersebut juga akan diberhentikan sebagai kategori pemberhentian tidak atas pemberhentian sendiri.
Related News
Polda Sulsel Ungkap ada 17 Tersangka Penimbun 18.905 Liter BBM Subsidi
Hari Ke-7 Pencarian Rombongan Jurnalis, Operasi SAR Harap Diperpanjang
BULOG Gandeng Wilmar Perkuat Bisnis Beras Premium di Ritel Modern
MTQ Nasional XXXI Jateng Diproyeksi Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun
Prabowo: Indonesia Siap Perkuat Ketahanan Pangan Dunia
Hari Ke-6 Basarnas Fokuskan Pencarian Jurnalis di Perairan Selatan GAK





