EmitenNews.com -Otoritas Jasa Keuangan dengan ini mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Maseri Aset Manajemen. 

 

Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam pemeriksaan, pada tanggal 20 September 2023 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi kepada PT Maseri Aset Manajemen, yang terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Maseri Aset Manajemen memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf b), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagai berikut: 

 

  1. Kantor tidak ditemukan;
  1. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;
  1. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi;
  1. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan
  1. Tidak menyampaikan laporan kepada OJK sejak juni 2020.

 

Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi tersebut di atas, maka PT Maseri Aset Manajemen: 

  1. Dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi;
  1. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi (jika ada);
  1. Diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban atas tagihan Sanksi Administratif Berupa Denda kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK (jika ada);
  1. Diwajibkan untuk melakukan pembubaran Perusahaan Efek paling lambat 180 (seratus delapan puluh) hari setelah surat keputusan ini ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal; dan
  1. Dilarang menggunakan nama dan logo Perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.