Banyak yang Salah Paham, AJB Tak Bisa Jadi Jaminan Pinjaman
:
0
Ilustrasi pinjaman dengan agunan sertifikat rumah (Foto: freepik.com)
EmitenNews.com - Banyak masyarakat bertanya apakah dokumen kepemilikan properti seperti Akta Jual Beli (AJB) bisa dijadikan jaminan pinjaman. PT Pegadaian menegaskan, tidak semua dokumen properti dapat digunakan sebagai agunan.
Dalam layanan Gadai Sertifikat, Pegadaian hanya menerima dokumen kepemilikan yang bersifat final, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan dalam kondisi tertentu Sertifikat Hak Pakai. Sementara itu, AJB tidak dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman.
Hal ini karena AJB hanya merupakan bukti transaksi jual beli yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan dokumen kepemilikan sah yang memiliki kekuatan hukum sebagai agunan. Dengan kata lain, AJB belum menunjukkan hak kepemilikan penuh atas suatu aset.
Syarat mendapat pinjaman di Pegadaian
Dikutip dari laman resmi Sahabat Pegadaian, Minggu (26/4/20260, layanan gadai sertifikat ini menyasar masyarakat yang memiliki penghasilan tetap atau rutin, termasuk pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan petani dengan nominal pembiayaan mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta serta tenor angsuran 12 sampai 60 bulan.
Sertifikat yang dijadikan jaminan harus atas nama pemohon atau pasangan pemohon yang tercantum dalam dokumen pendukung. Sertifikat atas nama pihak lain yang tidak memiliki hubungan kepemilikan langsung dengan pemohon tidak dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman.
Kemudian, Gadai Sertifikat di Pegadaian mengharuskan aset produktif, seperti tanah yang di atasnya ada ruko dan semacamnya. Jadi, tidak bisa jika hanya sertifikat rumah.
Pegadaian juga menetapkan sejumlah ketentuan, antara lain sertifikat harus atas nama pemohon atau pasangan, serta aset yang dijaminkan bersifat produktif—misalnya tanah dengan bangunan usaha. Selain itu, satu sertifikat hanya dapat digunakan untuk satu pinjaman aktif.
Cara mengajukan pinjaman di Pegadaian
Untuk pengajuan, nasabah perlu menyiapkan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, surat nikah atau cerai, sertifikat asli, PBB, serta dokumen pendukung lain seperti slip gaji atau surat keterangan usaha.
Related News
SUV Jagoan Baru BYD Raih 30 Ribu Pesanan Dalam Sehari
XLSMART Perkuat Jaringan, Kinerja Bisnis, dan Pengalaman Pelanggan
Porsche Lepas Bugatti ke Miliarder Mesir
BYD Luncurkan SUV Listrik Sebongsor Land Cruiser, Harga Rp700 Jutaan
Audi Suntik Mati Dua Mobil Termurahnya
SETARA Institute Rilis Kota Paling Toleran 2025, Salatiga Jawaranya





