EmitenNews.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Ombudsman RI berkomitmen mempercepat penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perdagangan berjangka komoditi. Selain itu, Bappebti juga tengah gencar melakukan diseminasi peningkatan literasi masyarakat terkait investasi.


Hal ini ditegaskan Plt Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan (Kemendag), Didid Noordiatmoko, saat menerima kunjungan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di kantor Bappebti, pekan ini.


“Bappebti bersama Ombudsman akan terus berkoordinasi menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait investasi. Kami mengapresiasi masukan yang diberikan Ombudsman dan akan segera menindaklanjuti sesuai kewenangan Bappebti,” tegas Didid.


Penanganan pengaduan nasabah yang dilakukan klarifikasi Ombudsman seluruhnya telah ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Nasabah di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.


“Sepanjang 2021–2023 terdapat 16 pengaduan masyarakat terkait Bappebti. Dari jumlah tersebut, enam pengaduan dinyatakan telah selesai dan ditutup. Seluruh laporan yang ditutup pada periode tersebut telah tercapai kesepakatan perdamaian antara nasabah dengan perusahaan pialang berjangka," terang Didid.


Didid menambahkan, dari 16 pengaduan nasabah yang dimintakan klarifikasi oleh Ombudsman ada satu pengaduan yang tidak tercatat sebagai nasabah perusahaan pialang berjangka terdaftar di Bappebti.


Bappebti menyarankan kepada pelapor untuk menindaklanjuti pelaporan hingga ke Kepolisian RI. Sementara, 15 lainnya sedang dalam proses, yaitu satu pengaduan sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, enam pengaduan telah tercapai kesepakatan perdamaian dan pengaduan nasabah telah ditutup, dua pengaduan sedang proses pemeriksaan tim pemeriksa Bappebti, dan enam pengaduan telah dilaksanakan mediasi oleh Bursa Berjangka, namun tidak tercapai kesepakatan. Selanjutnya, Bappebti sedang melakukan evaluasi laporan penanganan pengaduan nasabah yang disampaikan bursa berjangka.


“Berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, Bappebti menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Selain itu, Bappebti juga menemukan dugaan adanya pelanggaran ketentuan pidana di bidang perdagangan berjangka yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan,” tegasnya.


Menurut Didid, pengaduan masyarakat awalnya adalah permohonan ganti rugi atau uang kembali kepada perusahaan pialang berjangka. Hal ini kemudian berlanjut pada permohonan kepada Bappebti untuk melakukan pemeriksaan atau penyidikan terahadap perusahaan pialang berjangka tersebut.


Lanjut Didid, Bappebti dan Ombudsman akan bekerja sama memilah kasus berdasarkan asal kerugiannya, yaitu termasuk kerugian akibat risiko dari investasi atau adanya malpraktik yang dilakukan oleh perusahaan pialang berjangka. Hal itu nantinya akan menentukan langkah tindak lanjut apakah secara administratif, perdata atau pidana.


“Masyarakat perlu menyadari investasi akan selalu melekat dengan risiko. Sehingga, masyarakat harus lebih bijak dalam memilih investasi,” imbau Didid.


Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihkanya melakukan klarifikasi langsung dengan Bappebti agar laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman dapat segera diselesaikan. Selain itu, juga menyoroti perlunya memaksimalkan program edukasi masyarakat agar berinvestasi secara kesadaran.(*)