EmitenNews.com - Tidak menghadiri panggilan pemeriksaan di Kejagung, Nadiem Makarim minta penjadwalan ulang. Sedianya, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) itu, akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek 2019-2022.

Kejaksaan Agung kembali memanggil mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (8/7/2025). Sesuai rencana, ini pemeriksaan ke dua, setelah ia diperiksa pertama kali sebagai saksi kasus dugaan korupsi ini pada 23 Juni 2025 selama sekitar 12 jam.

“Untuk pemeriksaan Nadiem, sesuai surat panggilan rencana hari ini, Selasa, pukul 09.00 WIB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.

Kepada pers, tim kuasa hukum Nadiem Makarim, Hana Pertiwi, mengatakan bahwa pihaknya meminta penundaan pemeriksaan kliennya sebagai saksi. “Sudah mohon penundaan.”

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim lainnya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan bahwa pemeriksa kliennya ditunda satu pekan. “Tunda satu minggu.”

Saat ini Kejagung sedang menyidik kasus korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022, atau saat Nadiem menjabat mendikbudristek.

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan bahwa penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh berbagai pihak, dengan mengarahkan tim teknis agar membuat kajian terkait pengadaan bantuan peralatan pendidikan teknologi pada tahun 2020.

"Supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis sistem operasi Chrome," katanya.

Padahal, penggunaan Chromebook bukanlah suatu kebutuhan. Pasalnya, pada tahun 2019 telah ada uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekkom Kemendikbudristek dan hasilnya tidak efektif.

Dari pengalaman tersebut, tim teknis pun merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan sistem operasi Windows. Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian tersebut dengan kajian baru yang merekomendasikan untuk menggunakan sistem operasi Chrome.

Dari sisi anggaran, Harli Siregar mengungkapkan bahwa pengadaan laptop Chromebook itu menghabiskan dana sebesar Rp9,982 triliun.

Dana triliunan rupiah tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dana satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus.

Sebelumnya, Nadiem Makarim memberikan apresiasi kepada penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025), usai diperiksa selama 12 jam sebagai saksi kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Dalam kapasitas sebagai saksi, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada segenap jajaran aparat dari kejaksaan," kata Nadiem Makarim di Gedung Jampidsus, Kejagung, Jakarta, Senin malam.

Menurut Nadiem, penyidik telah menjalankan proses hukum kasus ini dengan baik, mengedepankan asas keadilan, transparansi, dan asas praduga tak bersalah.

Nadiem mengatakan bahwa kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi adalah untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang patuh pada proses hukum.

"Saya hadir hari ini di Kejaksaan Agung sebagai warga negara yang percaya bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan adalah pilar penting bagi demokrasi dan pemerintahan yang bersih," urai Nadiem Makarim. ***