Bayar Denda Rp250 Juta Pengganti Hukuman Tambahan 3 Bulan, Siskaeee Bebas Bersyarat
Siskaeee di Bandara Internasional Yogyakarta. dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Siskaeee bebas bersyarat. Terpidana kasus pornografi di Yogyakarta International Airport (YIA) Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta itu, sudah menghirup udara bebas sejak Selasa (19/7/2022). Perempuan berinisial FCN itu, dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, di Kabupaten Gunungkidul. Youtuber itu bebas bersyarat usai membayar denda Rp250 juta, karena tidak perlu menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/7/2022), Kalapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta Ade Agustina mengungkapkan, Siskaeee bebas bersyarat usai membayar denda Rp250 juta. Dengan pembayaran sebanyak itu, Siskaeee tak perlu menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara sesuai keputusan majelis hakim.
Menurut Ade Agustina, Siskaeee mengikuti program asimilasi rumah. Program tersebut merupakan kebijakan Kemenkumham RI. Siskaeee dinyatakan memenuhi syarat karena sudah menjalani separuh masa hukumannya.
Seperti diketahui, Siskaeee divonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh PN Wates pada Kamis (28/4/2022). Siskaeee didakwa melakukan pornografi. Videonya yang memperlihatkan bagian dada, sambil berdiri di salah satu sudut Bandara Internasional Yogyakarta, beredar luas, dan berbuntut hukuman penjara. ***
Related News
Bertemu Prabowo, MBZ Berkomitmen Tambah Investasi di Indonesia
Seskab Teddy: Program MBG Tak Kurangi Anggaran Pendidikan
Perkuat ESG dan Investasi, Pemprov Jabar Gandeng BDO Indonesia
Kemenhub Sediakan 401 Bus Mudik Gratis, Pendaftaran Mulai 1 Maret 2026
Defisit Januari 2026 Terdalam 5 Tahun Terakhir, HIPMI Dorong Reformasi
Vonis 15 Tahun dan Pidana Pengganti Rp2,9T Untuk Anak Riza Chalid





