EmitenNews.com - PT Anabatic Technologies Tbk (ATIC)  berencana untuk menjual aset berupa tanah dan bangunan Griya Anabatic yang dimiliki oleh PT Puri Amani Mulia (PAM) yang merupakan entitas anak langsung Perseroan dengan kepemilikan 99,99% di Kampung Bojong Nangka, Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

 

Camelia Suryana Bong Corporate Secretary PT Anabatic Technologies Tbk (ATIC) menyampaikan bahwa Penjualan aset akan dilakukan melalui agen properti  Wilson Properti Advinso senilai Rp130,9 miliar.

 

“Pada perkembangannya, Griya Anabatic tidak memiliki kontrak tetap sehingga hanya memberikan kontribusi pendapatan yang sangat minim terhadap pendapatan perseroan. Oleh karena itu, Perseroan memutuskan untuk melakukan penjualan Griya Anabatic,” tulis Camelia  dalam keterangan resmi Selasa (16/5).

 

Dijelaskan, penjualan aset ini akan mengurangi biaya operasional dan menghindari kerugian berulang yang ditimbulkan anak usaha, PT Puri Amani Mulia yang memiliki Gedung Griya Anabatic.

 

Karena nilai penjualan lebih dari 50 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2022 yang tercatat sebesar Rp161,75 miliar, maka perlu restu dari pemodal dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 21 Juni 2023.

 

Sedangkan dana hasil penjualan aset tetap itu akan digunakan untuk membayar utang kepada Bank Resona Perdania sebesar Rp37,772 miliar. Lalu untuk melunasi utang sebesar Rp36,8 miliar kepada PT Karyaputra Suryagemilang.

 

Perseroan juga menyisihkan Rp25 miliar untuk biaya pajak, biaya jasa notaris dan pinalti. Sedangkan sisanya, untuk pelunasan kewajiban perseroan.

 

ATIC, dalam laporan keuangan kuartal 1 2023, ATIC mencatatkan utang bank jangka pendek sebesar Rp922,77 miliar, utang bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp82,518 miliar dan utang bank jangka panjang sebesar Rp65,753 miliar.

 

ATIC memiliki kas dan setara kas sebesar Rp516,65 miliar, piutang usaha sebesar Rp1,545 triliun, persediaan sebesar Rp710,18 miliar dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaanya sebesar Rp113,99 miliar.