Bayar Utang dan Modal Kerja, PP Properti (PPRO) Akan Lepas Aset Senilai Rp5 Triliun
EmitenNews.com - PT PP Properti Tbk (PPRO) akan melepas 18 aset perseroan yang terdiri dari proyek rumah susun, persediaan lahan dan proyek rumah tapak dengan nilai total Rp5 triliun, dalam program monetisasi aset properti oleh Danareksa.
Anak usaha PT PP Tbk (PTPP) tersebut menjawab atas pertanyaan Bursa Efek Indonesia (BEI), hari ini Jumat (25/2).
Manajemen PPRO menjelaskan bahwa dana hasil pelepasan aset itu untuk biaya opersional, pembayaran utang berbunga dan pengembangan bisnis perseroan.
Ditambahkan, program monetisasi aset perseroan yang diproses PTPP melalui program Danareksa akan melepas 18 aset properti di wilayah Jakarta, Surabaya, Semarang, Bekasi dan beberapa lokasi di Jawa Barat.
Adapun 10 aset rumah susun yang akan dilepas tersebar di Surabaya, Bekasi, Tangerang dan Semarang. Rencananya, proses penjualan dimulai pada triwulan I 2022 yang dipimpin oleh tim pemasaran Danareksa.
Pada sisi lain, perseroan mengaku akan berinvestasi di sektor riil, bersikap hati hati dalam pemilihan investasi baru, serta fokus pada investasi yang telah berjalan.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2021, PPRO mencatatkan utang bank yang jatuh tempo dalam satu tahun sebesar Rp920 miliar dan utang bank jangka panjang senilai Rp1,641 triliun.
Related News
DAAZ Konfiden Lini Angkutan Laut Menyala, Ini Pemicunya
Garap Proyek Ini, Pharma Metric (KLBF) Gandeng Sejumlah Kampus Ternama
Teken Management Fee, MMLP Gandeng Anak Usaha
Pasokan Aman, Anak Usaha SURE Borong Gas Bumi 71,01 BSCF Pertamina
Transaksi Beres, Entitas SMRA Kendalikan Duta Wahana AsriĀ
BUKK Dirikan Anak Usaha, Simak Tujuannya