BBM Murah Untuk Nelayan Rp15 Ribu Per Liter, Sebelumnya Rp21.300
:
0
Ilustrasi insentif baru untuk kapal nelayan berbobot 30-150 GT bahan bakar minyak Rp15.000 per liter. Dok. Merdeka.
EmitenNews.com - Tersedia insentif baru bagi sektor perikanan. Pemerintah memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) kepada pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan harga BBM yang disepakati untuk kelompok nelayan tersebut sebesar Rp15.000 per liter.
Dengan adanya kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, sekaligus meningkatkan daya saing industri perikanan nasional.
"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp15.000 per liter," kata Airlangga Hartarto dalam konferensi pers bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/7/2026).
Kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk membantu pelaku usaha perikanan yang menggunakan kapal berukuran 30 hingga 200 GT.
Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga subsidi sebesar Rp6.800 per liter.
Sementara itu, pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang harganya sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter.
Melalui kebijakan baru tersebut, pemerintah memberikan harga khusus Rp15.000 per liter agar pelaku usaha perikanan memiliki kepastian biaya operasional di tengah fluktuasi harga energi.
Berdasarkan perhitungan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri, harga keekonomian BBM nonsubsidi saat ini berada di kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp3.600 per liter yang akan ditanggung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Dengan begitu, pemerintah memastikan, pemberian insentif itu, tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena anggaran subsidinya dari dana BPDP.
Related News
Kasus Suap HGB Summarecon Agung, MAKI Desak KPK Jemput Paksa Nusron
KPK Usul Aset Pejabat yang tidak Dilaporkan ke LHKPN Bisa Disita
Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Ingatkan Ini
Pertamina Jamin Pasokan BBM Memadai di Tiap Daerah, Ini yang Dilakukan
Sikapi Ancaman MSCI, Pemerintah Diminta Jaga Disiplin Komunikasi
Anggap Singapura tak Kooperatif, Indonesia Pangkas Ekspor Gas





