EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham Indah Prakasa Sentosa (INPS). Itu setelah perseroan membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) edisi 2023.
”Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi I perdagangan hari Senin, 6 Maret 2023,” tulis Adi Pratomo, Kadiv Penilaian Perusahaan 1, BEI.
Pencabutan suspensi itu, berdasar pengumuman bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/02-2023, Peng-SPT- 00003/BEI.PP2/02-2023, Peng-SPT-00001/BEI.PP3/02-2023 pada tanggal 16 Februari 2023 perihal penghentian sementara perdagangan efek.
Lepas dari jeratan suspensi, saham Indah Prakarsa bukan melejit. Sebaliknya, saham perseroan menukik 18 poin alias 6,47 persen menjadi Rp260 per lembar. Saham perseroan menyentuh level tertinggi Rp294, dan terendah Rp260, dengan nilai kapitalisasi pasar Rp169 miliar. (*)
Related News
Mandom (TCID) Catat Penjualan Turun 20,1 Persen di KUartal I-2024
Longsor 73 Persen, Laba IMC Pelita (PSSI) Maret 2024 Sisa USD5,17 Juta
Stabil, Sumber Global (SGER) Sandang Peringkat idA-
Drop 47 Persen, Laba Citra Borneo (CBUT) Maret 2024 Sisa Rp31 Miliar
Melesat 17 Persen, Astra (ASGR) Maret 2024 Serok Laba Rp29,32 Miliar
Ekspansi, MAP Aktif (MAPA) Injeksi Modal SDI USD10 Juta