EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham Indah Prakasa Sentosa (INPS). Itu setelah perseroan membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) edisi 2023.
”Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi I perdagangan hari Senin, 6 Maret 2023,” tulis Adi Pratomo, Kadiv Penilaian Perusahaan 1, BEI.
Pencabutan suspensi itu, berdasar pengumuman bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/02-2023, Peng-SPT- 00003/BEI.PP2/02-2023, Peng-SPT-00001/BEI.PP3/02-2023 pada tanggal 16 Februari 2023 perihal penghentian sementara perdagangan efek.
Lepas dari jeratan suspensi, saham Indah Prakarsa bukan melejit. Sebaliknya, saham perseroan menukik 18 poin alias 6,47 persen menjadi Rp260 per lembar. Saham perseroan menyentuh level tertinggi Rp294, dan terendah Rp260, dengan nilai kapitalisasi pasar Rp169 miliar. (*)
Related News

Masa-masa Sulit Masih Mengadang, BATA Hapus Bisnis Produksi Sepatu

BNI Dukung Ekspansi QRIS Global Demi Jaga Stabilitas Rupiah

Direktur TPIA Cicil Beli Saham Saat Harga Naik, Ada Apa?

Caplok 45,45% Saham, Tjokro Grup Bakal Jadi Pengendali Baru GPSO

Pengendali SRSN Kembali Lepas Saham Rp12,2 Miliar

Emiten Tambang Sinarmas Grup (DSSA) Progres Aktivitas Panas Bumi