Beban Suspensi, Saham Indah Prakasa (INPS) Nyungsep 6,47 Persen
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham Indah Prakasa Sentosa (INPS). Itu setelah perseroan membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) edisi 2023.
”Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi I perdagangan hari Senin, 6 Maret 2023,” tulis Adi Pratomo, Kadiv Penilaian Perusahaan 1, BEI.
Pencabutan suspensi itu, berdasar pengumuman bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/02-2023, Peng-SPT- 00003/BEI.PP2/02-2023, Peng-SPT-00001/BEI.PP3/02-2023 pada tanggal 16 Februari 2023 perihal penghentian sementara perdagangan efek.
Lepas dari jeratan suspensi, saham Indah Prakarsa bukan melejit. Sebaliknya, saham perseroan menukik 18 poin alias 6,47 persen menjadi Rp260 per lembar. Saham perseroan menyentuh level tertinggi Rp294, dan terendah Rp260, dengan nilai kapitalisasi pasar Rp169 miliar. (*)
Related News
Kementerian PKP Mediasi Sengketa ADCP dengan Konsumen, Ini Hasilnya
Red Planet (PSKT) Catat Pendapatan Rp24,43M, Cek Laporan Keuangannya
Salurkan Kredit Rp11 Triliun, Bos BTPS Bilang ini
Semester I, Emiten Gita Wirjawan (OKAS) Boncos USD1,07 Juta
Sudahi Semester I, ini Rekap Laba dan Pendapatan CFIN
Tercanggih Dunia, ini Keunggulan Smelter Tembaga AMMN





