Beban Suspensi, Saham Indah Prakasa (INPS) Nyungsep 6,47 Persen
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham Indah Prakasa Sentosa (INPS). Itu setelah perseroan membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) edisi 2023.
”Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi I perdagangan hari Senin, 6 Maret 2023,” tulis Adi Pratomo, Kadiv Penilaian Perusahaan 1, BEI.
Pencabutan suspensi itu, berdasar pengumuman bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/02-2023, Peng-SPT- 00003/BEI.PP2/02-2023, Peng-SPT-00001/BEI.PP3/02-2023 pada tanggal 16 Februari 2023 perihal penghentian sementara perdagangan efek.
Lepas dari jeratan suspensi, saham Indah Prakarsa bukan melejit. Sebaliknya, saham perseroan menukik 18 poin alias 6,47 persen menjadi Rp260 per lembar. Saham perseroan menyentuh level tertinggi Rp294, dan terendah Rp260, dengan nilai kapitalisasi pasar Rp169 miliar. (*)
Related News
Danantara Masuk, Kimia Farma Amankan Modal Kerja Rp846 Miliar
Investor IRSX Jual 84,8 Juta Saham Harga Bawah, Cuan Rp53 Miliar!
DSSA Raup Rp794M Dari Jual 28 Juta Saham Buy Back, Sisanya Masih Jumbo
Krakatau Steel (KRAS) Agunkan Aset Rp13,94T ke Danantara, Buat Apa?
Reli Panjang Berujung Suspensi, Ini Respons Manajemen NSSS
Free Float Tetap, Pemegang Saham HUMI Bertambah 23.876 Pihak





