Beban Suspensi, Saham Indah Prakasa (INPS) Nyungsep 6,47 Persen
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham Indah Prakasa Sentosa (INPS). Itu setelah perseroan membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) edisi 2023.
”Bursa memutuskan untuk mencabut penghentian sementara perdagangan efek perseroan di pasar reguler dan pasar tunai, mulai sesi I perdagangan hari Senin, 6 Maret 2023,” tulis Adi Pratomo, Kadiv Penilaian Perusahaan 1, BEI.
Pencabutan suspensi itu, berdasar pengumuman bursa No. Peng-SPT-00001/BEI.PP1/02-2023, Peng-SPT- 00003/BEI.PP2/02-2023, Peng-SPT-00001/BEI.PP3/02-2023 pada tanggal 16 Februari 2023 perihal penghentian sementara perdagangan efek.
Lepas dari jeratan suspensi, saham Indah Prakarsa bukan melejit. Sebaliknya, saham perseroan menukik 18 poin alias 6,47 persen menjadi Rp260 per lembar. Saham perseroan menyentuh level tertinggi Rp294, dan terendah Rp260, dengan nilai kapitalisasi pasar Rp169 miliar. (*)
Related News
PTPP Restrukturisasi Utang Rp18T, Ada Opsi Bayar dari Hasil Divestasi
KLBF Buka Opsi Delisting EPMT Jika Tak Bisa Penuhi Free Float
Presdir ASBI Hastanto Mundur Usai Direktur Keuangan Dibebastugaskan
Punya Pabrik Baru, SMLE Bidik PT Sinarom Beroperasi Penuh di 2027
Tersengat Gejolak Global, Kalbe (KLBF) Bakal Tinjau Ulang Capex 2026
SMLE Belum Bahas Dividen, Pilih Fokus Perluas Ekosistem Bisnis





