Kasus Pidana Pasar Modal, OJK Geruduk Kantor Mirae Asset Soal IPO BEBS
Foto Pengunjung tengah berseliweran di Kator Mirae Asset Sekuritas. Foto: Istimewa.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpantau menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Tindakan tersebut dikatakan merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Dalam rilis Surat Pernyataan yang diterbitkan Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK pada Rabu (4/3/2026), OJK menyebut penggeledahan dilakukan untuk pengembangan penyidikan terkait dugaan manipulasi informasi fakta material dalam penawaran umum perdana saham (IPO). Kasus ini berkaitan dengan tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait,” tulis Ismail.
Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. OJK juga menyatakan dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik menemukan indikasi transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 UU Pasar Modal. Transaksi tersebut diduga melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi antarpihak terafiliasi tersebut disebut menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) melonjak signifikan hingga sekitar 7.150 persen di pasar reguler. Kini, saham BEBS terpantau harganya terkunci di harga Rp5 perak per lembar saham.
Perkara ini diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dan melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking MASI, serta korporasi MASI. Modus yang disorot meliputi insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
“OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan Pengadilan Negeri serta Korwas PPNS Bareskrim Polri. Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga,” tulis pejabat OJK itu.
Related News
Lolos Seleksi Awal, 20 Nama Kuat Berebut Kursi Komisioner OJK
Reformasi Free Float 15 Persen: Milestone 1–3 Tahun Disiapkan OJK–BEI
Disclosure Data Transaksi Pemegang Saham di Atas 1 Persen Resmi Dibuka
Free Float Besar Tak Jamin Likuid, BEI Siapkan Peta Konsentrasi Saham
Demutualisasi BEI, DPR Komisi XI Beber Private Placement Dulu Baru IPO
254 Emiten Masuk Daftar Efek Liquidity Provider BEI per Maret 2026





