BEI Usul Mekanisme Insentif dan Disinsentif untuk Transaksi Karbon
:
0
Potret Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi kala diwawancarai di Ruang Wartawan BEI pada Jumat (18/9/2026). Foto: EmitenNews.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengusulkan mekanisme insentif dan disinsentif yang dapat diterapkan atas transaksi bursa karbon.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan bahwa transaksi karbon di bursa dan di luar bursa semestinya ada perlakuan khusus, sebagaimana transaksi saham yang berbeda perlakuan pajaknya.
Begitu pun dengan transaksi karbon yang ditransaksikan di bursa, seharusnya mendapatkan insentif. Sebaliknya, jika transaksi karbon terjadi di luar bursa maka mendapatkan disinsentif.
“Itu yang sedang kami coba buat proposalnya, akan konsultasikan nanti ke pemerintah untuk transaksi karbon di bursa. Harusnya dapat insentif misalnya. Memang, sekarang belum ada pajak karbon, kan, namanya sekarang PNBP atau penerimaan negara bukan pajak,” kata Iding kepada wartawan, Jumat (18/9).
Iding juga berharap pengenaan PNBP di bursa dapat lebih kecil dibandingkan transaksi yang terjadi di luar bursa. Sebab menurutnya, transaksi di bursa memiliki sejumlah keuntungan, terutama dari sisi transparansi.
“Semuanya kelihatan pengawasan juga mudah, pemerintah atau regulator juga bisa melihat potensi keseluruhan karbon kita. Kalau di luar, kan, yaudah masing-masing aja, kalau mereka gak lapor, ya, gak tau tuh pemerintah ada jualan karbon,” lanjut Iding.
Di samping itu, dengan terjadinya transaksi karbon di bursa dapat menciptakan price discovery yang lebih baik, karena didasarkan pada supply dan demand.
“Jadi, kami meng-encourage dan juga akan mengusulkan proposal, ya, untuk dapat insentif itu. Karena manfaatnya juga price discovery-nya lebih baik, karena, kan, berdasarkan supply and demand. Kalau di luar, ya negosiasi masing-masing,” pungkasnya.
Related News
BEI Ungkap Pasar Karbon Didominasi Seller, Siapkan 2 Jurus Ini
Masih Panjang Proses Peluang BEI IPO, Mari Cermati Tahapannya
Amanat OJK, Bursa Mineral Wajibkan Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang
BEI Hidupkan Lagi Mode Short Sell, Ada Tendensi MSCI & Update Terbaru
BEI Potensial Jajaki IPO usai Demutualisasi, Tertarik?





