EmitenNews.com - Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang demutualisasi membuka peluang bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan wartawan di IDX Press Room, Jakarta, Jumat (18/9/2026) menilai opsi IPO merupakan bentuk ideal dari implementasi demutualisasi.

"Kalau di POJK kan sebenarnya kalau demut itu tidak mesti IPO, tapi akan ideal nanti akan IPO. Jadi bisa jadi demut itu dilakukan sebelum IPO, artinya dibuka dulu pemegang sahamnya siapa, baru IPO," ungkap Iding.

BEI sendiri terbuka untuk melakukan aksi korporasi tersebut sepanjang seluruh pemegang saham siap. Namun untuk tahap awal, implementasi demutualisasi akan difokuskan pada skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau Rights Issue.

"Kita terus terang belum firm ya mengenai IPO itu berapa lama, kan di bursa lain juga ada yang setahun, ada yang dua tahun. Tentu itu akan bergantung pada kesiapan bursa itu sendiri," jelas Iding.

Berkaca pada praktik negara lain, proses demutualisasi awal hingga IPO memerlukan waktu satu hingga dua tahun tergantung kesiapan bursa.

"Kami di bursa ya setelah demut itu, kan, ada pemegang saham baru ya semuanya harus kita rencanakan dengan baik, ketika IPO itu memang harus sudah siap," imbuh Iding.

Terkait struktur modal, Iding menambahkan BEI akan menerbitkan saham baru untuk implementasi demutualisasi. Konsekuensinya, persentase pemegang saham lama akan mengalami dilusi atau penurunan porsi kepemilikan.

"Kalau ada saham baru pasti terdilusi, tapi kan nanti sebenarnya ada deal harga ya yang memang harusnya harganya itu harusnya ya di atas nilai bukunya," pungkasnya.

Adapun saat ini, aturan demutualisasi masih dalam tahap penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan dan dilakukan pengundangan.