Amanat OJK, Bursa Mineral Wajibkan Modal Disetor Minimal Rp1 Triliun
:
0
Otoritas Jasa Keuangan. Dok. EmitenNews.
EmitenNews.com - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengamanatkan, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan itu tercantum dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.
"Modal disetor bursa sebesar paling sedikit Rp1 triliun. Ketentuan dan Tata cara pemenuhan modal tersebut akan diatur lebih lanjut oleh OJK." Demikian bunyi Pasal 9 dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026 (POJK 16/2026), seperti dikutip Sabtu (19/9/2026).
POJK tersebut juga menguraikan bahwa pihak yang ingin menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya, juga wajib mengantongi izin usaha sebagai Bursa dari OJK.
Untuk memperoleh izin, calon bursa harus menyerahkan sejumlah dokumen. Di antaranya, akta pendirian perusahaan, NPWP, proyeksi keuangan tiga tahun, serta rencana kegiatan tiga tahun. Rencana tersebut mencakup struktur organisasi, fasilitas komunikasi, dan program pelatihan.
Lainnya, calon bursa juga wajib menyampaikan susunan calon direksi, dewan komisaris, serta pejabat satu tingkat di bawah direksi. Juga harus disiapkan rancangan peraturan mengenai keanggotaan, pencatatan, perdagangan, kliring dan penyelesaian transaksi, serta biaya dan iuran jasa.
Berikutnya, dokumen permohonan juga harus dilengkapi neraca pembukaan yang telah diperiksa akuntan publik terdaftar di OJK dan dokumen pendukung lainnya.
Berkaitan dengan penilaian permohonan izin, OJK akan mempertimbangkan integritas dan keahlian calon pengurus. Kemudian, kelayakan rencana yang diajukan, serta prospek terbentuknya pasar yang teratur, wajar, dan efisien.
Dari sisi tata kelola, Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) wajib memiliki minimal 3 anggota direksi, dengan jumlah direksi dan komisaris masing-masing maksimal 7 orang. Direksi dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris, atau pegawai di perusahaan maupun institusi lain.
Satu hal lagi, masa jabatan direksi dan komisaris ditetapkan selama lima tahun dan dapat diperpanjang melalui pengangkatan kembali. Ingat. Setiap perubahan susunan pengurus wajib terlebih dahulu diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan keabsahannya. ***
Related News
Masih Panjang Proses Peluang BEI IPO, Mari Cermati Tahapannya
OJK Ungkap Sepanjang 2026 Sudah 14 Bank Ditutup, Nasabah Harap Tenang
BEI Hidupkan Lagi Mode Short Sell, Ada Tendensi MSCI & Update Terbaru
BEI Potensial Jajaki IPO usai Demutualisasi, Tertarik?
Selain Hapus Batas Rp50, BEI Juga Terapkan Hapus FCA di 28 September
Demutualisasi Jalan Terus, BEI Tegaskan Independensi Tetap Prioritas





