Beda Data Bea Cukai-Kemenperin, iPhone 16 Sudah Banjiri Indonesia
:
0
Ilustrasi Produk iPhone 16. Dok. Kilas Jatim.
EmitenNews.com - Negosiasi antara pemerintah dengan pihak Apple masih alot dalam membahas persyaratan agar iPhone 16 bisa diperdagangkan resmi di Tanah Air. Tetapi, produk anyar perusahaan asal Amerika itu sudah membanjiri Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat ada 5.448 unit iPhone 16 masuk Indonesia. Malah, Kemenperin mencatat sudah 11 ribu handphone pintar itu di RI.
Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (12/1/2025), Kasubdit Impor Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Chotibul Umam mengungkapkan hingga Oktober 2024, sebanyak 5.448 unit iPhone 16 telah masuk Indonesia melalui barang bawaan penumpang dan barang kiriman.
“Barang ini dibawa oleh penumpang dan juga melalui kiriman. Kami baru punya data sampai Oktober, ada 5.448 itu. Ini dimasukkan melalui barang penumpang dan juga barang kiriman," kata Chotibul dalam acara Media Briefing Bea dan Cukai di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Chotibul Umam mengatakan, catatan Iphone 16 yang masuk itu hingga Oktober 2024, di tegah kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan iPhone 16 di dalam negeri. Pasalnya, seri ponsel pintar keluaran Apple itu tak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Jadi, iPhone16 ini masuk melalui jalur bandara, bukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Bila melalui KPBPB ada batasan masuknya ponsel atau elektronik sebanyak 2 unit per kedatangan untuk periode 1 tahun.
Jangan salah. Penumpang memang diperbolehkan membawa barang seperti handphone, tablet, dan komputer dengan batasan tertentu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Berdasarkan ketentuan Permendag, ada batasan maksimal dua unit per kedatangan dalam satu tahun untuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas,” katanya.
Catat ya. Untuk bandara internasional seperti Soekarno-Hatta Jakarta, Juanda Surabaya, Ngurah Rai Bali, dan Kuala Namu Medan, berlaku ketentuan barang penumpang yang dibedakan menjadi barang pribadi dan barang nonpribadi.
“Jika barang tersebut merupakan barang pribadi sesuai Pasal 34 Permendag Nomor 36, maka diberlakukan pengecualian larangan dan pembatasan (lartas),” kata Chotibul.
Penumpang yang membawa iPhone dapat menyelesaikan kewajiban dengan membayar bea masuk dan pajak. Penumpang memiliki batas pembebasan bea masuk dan pajak hingga nilai USD500.
Related News
Harga Emas Antam Hari ini Turun Tipis
Pemerintah Siapkan KEK Keuangan di Bali untuk Tarik Investor Global
Harga Aluminium Dekati Tertinggi Sepanjang Sejarah, Belum akan Pulih
Kashkari Tak Kesampingkan Kemungkinan Fed Naikkan Suku Bunga
Kemajuan Hubungan AS-Iran Bikin Harga Emas Hari ini Stabil
Bawa Investasi Rp1,12T, Hoi Fu Paper Bangun Pabrik di KEK Kendal





