Bedah Masalah Implementasi Coretax: Antara Harapan dan Realita
:
0
ilustrasi coretax.DOK/ISTIMEWA
EmitenNews.com -Reformasi perpajakan terus digalakkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai upaya untuk mempermudah proses pelaporan dan penyetoran pajak bagi Wajib Pajak. Langkah ini diambil guna memperkuat sistem administrasi perpajakan, baik bagi wajib pajak maupun fiskus. Dalam rangka meningkatkan integritas dan kualitas data, Kementerian Keuangan, khususnya DJP, berkomitmen untuk mengembangkan sistem administrasi digital yang lebih baik.
Salah satu terobosan terbaru adalah peluncuran Coretax (Core Tax Administration System), sebuah aplikasi canggih yang menjanjikan integritas tinggi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Melalui sistem ini, DJP berharap pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan mudah diakses oleh semua pihak.
Pada 24 Desember 2024, DJP telah mengumumkan bahwa Wajib Pajak dapat melakukan login ke sistem Coretax dan pada 1 Januari 2025 DJP dengan resmi merilis sistem Coretax tersebut.
Namun, hingga saat ini, banyak masalah teknis dan operasional yang muncul, menyebabkan keluhan dari berbagai pihak. Alih-alih menjadi solusi yang mempermudah, sistem ini justru dianggap menghambat proses administrasi perpajakan, yang sangat bertolak belakang dengan tujuan awal DJP meluncurkan Coretax.
Peluncuran Coretax (Core Tax Administration System) merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan transparansi, akurasi, dan kemudahan dalam berbagai proses administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform, dengan harapan dapat mengurangi kesalahan manual, mempercepat proses pelaporan dan penyetoran pajak, serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Mengutip dari laman resmi DJP, diketahui bahwa Kementerian Keuangan secara resmi menunjuk PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) sebagai agen pengadaan Coretax. PwC bertanggung jawab untuk mengurus pengadaan sistem ini hingga selesai. Tidak hanya itu, PwC juga mengumumkan LG CNS-Qualysoft Consortium sebagai pemenang pengadaan Coretax dan PT Deloitte Consulting sebagai pemenang pengadaan jasa konsultasi owner’s agent-project management and quality assurance pembangunan Coretax, dengan total nilai kontrak mencapai Rp 1,33 triliun.
Dilihat dari latar belakang ketiga perusahaan tersebut—yang merupakan perusahaan global dengan reputasi sebagai perusahaan terbaik di dunia—serta besarnya nilai kontrak, seharusnya pembangunan sistem ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan produk yang berkualitas. Namun, mengapa hingga saat ini masih banyak permasalahan yang terjadi dalam sistem tersebut?
Banyak laporan yang mengungkap kendala teknis dan operasional dalam penerapan sistem Coretax. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain gangguan sistem, ketidaksesuaian data, dan kurangnya sosialisasi atau pelatihan bagi para pengguna. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak aspek yang perlu dibenahi, mulai dari infrastruktur teknologi, kualitas data, hingga kesiapan sumber daya manusia yang mengoperasikan sistem tersebut.
Tidak hanya itu, muncul dugaan bahwa mega proyek ini menjadi salah satu ladang korupsi yang seharusnya mendapatkan perhatian lebih dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan nilai proyek yang mencapai triliunan rupiah, transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya harus dipastikan agar tujuan awal reformasi perpajakan dapat tercapai.
Direktur Riset Keamanan Siber (CISSREC), Pratama Persadha, mengkritisi bahwa masalah-masalah yang terjadi pada Coretax kemungkinan besar disebabkan oleh kurangnya kesiapan infrastruktur teknologi. Coretax harus mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dan data dari sistem yang sudah ada sebelumnya. Proses ini sering terkendala karena perbedaan standar data, teknologi yang digunakan, ketidaksesuaian metode komunikasi antar sistem, serta kurangnya koordinasi antara instansi terkait.
Related News
NPL BPR Sangat Tinggi, Tetapi Mengapa Seolah Dibiarkan?
Tembok Utang dan Pertaruhan Keberlanjutan Fiskal
Jelang Evaluasi MSCI: Antara Lega dan Waspada di Pasar Modal
Saham Bank Turun Terus, Ini Bukan Soal Dividen, Ini Soal Kepercayaan
Akar Masalah Joki Coretax
Sanksi Massal BEI: Penegakan Disiplin atau Compliance Semu?





