BEI Akan Beri Notasi Khusus Emiten Terapkan Hak Suara Multipel, Ini Penjelasannya
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisiatif untuk memberikan notasi khusus kepada Perusahaan Tercatat, yang menerapkan Hak Suara Multipel (multiple voting share/SHSM), sebagai bentuk peringatan bagi investor.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna kepada media, Rabu(6/10) menyampaikan. penandaan notasi khusus pada akhir kode saham emiten untuk meningkatkan peringatan bagi investor mengingat pada SHSM terdapat perbedaan hak suara yang memberikan lebih dari 1 hak suara kepada pemegang,.
“SHSM dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dalam RUPS, tapi pemberian notasi khusus ini bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan, namun semata-mata menerangkan status suatu Perusahaan Tercatat berdasarkan kondisi aktualnya, atas hal-hal yang informasinya bersifat publik,” papar dia.
Ia mengingatkan, kriteria Emiten yang dapat menerapkan SHSM akan diatur dalam rancangan Peraturan OJK tentang Penerapan Klasifikasi SHSM oleh emiten dengan Inovasi dan tingkat pertumbuhan tinggi yang melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas.
“Kita berharap bahwa RPOJK tersebut akan segera terbit di tahun ini, sehingga dapat menjawab kebutuhan dari para pemangku kepentingan di pasar modal dan tetap mengutamakan perlindungan investor publik,” jelas dia.
Related News
Terkonsentrasi Tinggi, BEI Labeli HSC Saham HATM Sebesar 96,09 Persen
OJK Beber Hong Kong Bakal Jadi Benchmark Demutualisasi Bursa
Pengumuman BEI, Ada Saham Masuk Radar HSC
OJK Tegaskan Pidato Presiden Bukan Pemantik Volatilitas IHSG
BEI Rilis 59 Emiten Terancam Delisting, 18 Daftar Lama Masih Gantung
Potensi Delisting, BEI Masukkan 59 Saham ke Daftar Watchlist!





