BEI Bebaskan Belenggu Saham Bukit Darmo (BKDP) dan Perdana Pusaka (KONI)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan PT Bukit Darmo Property (BKDP), dan PT Perdana Bangun Pusaka (KONI) dari daftar efek dalam pantauan khusus. Itu mulai berlaku efektif pada Kamis, 10 Maret 2022.
Sebelumnya, bursa memantau saham Bukit Darmo, dan Perdana Pusaka lantaran terkena penghentian sementara (suspensi) lebih dari satu hari bursa. ”Pencabutan efektif mulai Kamis, 10 M?re? 2022,” tutur Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso, (9/3).
Sekadar informasi, Bukit Darmo sempat dua kali menjalani suspensi. Pertama, pada 13 Januari 2022, dan dibuka pada 14 Januari 2022. Bukit Darmo kembali melakoni pembekuan selama lebih dari satu hari bursa pada 24 Januari 2022 hingga dibuka pada 8 Februari 2022.
Sementara Perdana Pusaka juga dua kali dijatuhi suspensi sepanjang 2022. Pertama, saham Perdana Pusaka mengalami kerangkeng pada 26 Januari 2022, dan dibuka kembali pada 27 Januari 2022. Terakhir, bursa menyetop perdagangan Perdana Pusaka mulai 28 Januari 2022, dan dibuka pada 8 Februari 2022.
Bursa menyematkan notasi X terhadap saham dalam pemantauan khusus. Kendati bursa sudah membuka suspensi, saham tidak serta merta keluar dari daftar pemantauan khusus. Kedua saham itu, masih masuk pemantauan khusus selama satu bulan. Kalau dalam tempo satu bulan tidak terjadi kriteria lain, saham akan meluncur mulus keluar dari pemantauan khusus. (*)
Related News
2026 Baru 10 Hari Perdagangan, BEI Sudah Keluarkan 29 Surat UMA
Ini Data Aksi Asing di SBN, SRBI, dan Saham Awal 2026
Awal 2026 Masih Nol IPO, Kontestan Lighthouse Terlihat Mundur?
Long Weekend Isra Mikraj, Bursa Buka Kembali 19 Januari
BEI Setop Aktivitas Perdagangan HSBC Sekuritas, Ini Alasannya
Reli 257 Persen, Saham Paragon (PKPK) Lanjut ARA Usai Sepekan Dikunci





