BEI Bebaskan Belenggu Saham Bukit Darmo (BKDP) dan Perdana Pusaka (KONI)
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan PT Bukit Darmo Property (BKDP), dan PT Perdana Bangun Pusaka (KONI) dari daftar efek dalam pantauan khusus. Itu mulai berlaku efektif pada Kamis, 10 Maret 2022.
Sebelumnya, bursa memantau saham Bukit Darmo, dan Perdana Pusaka lantaran terkena penghentian sementara (suspensi) lebih dari satu hari bursa. ”Pencabutan efektif mulai Kamis, 10 M?re? 2022,” tutur Kepala Divisi LPP BEI, Saptono Adi Junarso, (9/3).
Sekadar informasi, Bukit Darmo sempat dua kali menjalani suspensi. Pertama, pada 13 Januari 2022, dan dibuka pada 14 Januari 2022. Bukit Darmo kembali melakoni pembekuan selama lebih dari satu hari bursa pada 24 Januari 2022 hingga dibuka pada 8 Februari 2022.
Sementara Perdana Pusaka juga dua kali dijatuhi suspensi sepanjang 2022. Pertama, saham Perdana Pusaka mengalami kerangkeng pada 26 Januari 2022, dan dibuka kembali pada 27 Januari 2022. Terakhir, bursa menyetop perdagangan Perdana Pusaka mulai 28 Januari 2022, dan dibuka pada 8 Februari 2022.
Bursa menyematkan notasi X terhadap saham dalam pemantauan khusus. Kendati bursa sudah membuka suspensi, saham tidak serta merta keluar dari daftar pemantauan khusus. Kedua saham itu, masih masuk pemantauan khusus selama satu bulan. Kalau dalam tempo satu bulan tidak terjadi kriteria lain, saham akan meluncur mulus keluar dari pemantauan khusus. (*)
Related News
Regulasi Diketok, Kini IPO Baru Wajib Setor 15–25 Persen Free Float!
Per 1 April, BEI Hentikan Perdagangan Saham ASPR
BEI Naikkan Minimum Free Float Saham jadi 15 Persen, Cek Datanya
OJK Hormati Putusan KPPU Soal Dugaan Kartel Suku Bunga Pinjaman Daring
Bos BEI Beber Bursa RI Masuk 20 Besar Global dari Sisi Likuiditas
Bidik 30Juta SID, BEI Ajak Investor Lokal Agar Pasar Tak Direbut Asing





