EmitenNews.com -Regulator bursa menolak permintaan pembukaan status penghentian semetara atau suspend efek bersifat ekuitas   PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) sebagai rangkaian proses menjadi perusahaan tertutup.

Sekretaris Perusahaan META, Indah D.P. Pertiwi mengaku  telah melakukan berbagai upaya untuk meminta pembukaan suspensi perdagangan saham ke Bursa setelah persetujuan RUPSLB diperoleh agar pemegang saham dapat memilih untuk menjual sahamnya atau menunggu penawaran Voluntary Tender Offer (VTO).

Sementara ini, tulis dia, META menerima surat No. S-11107/BEI.PP1/12-2023 Tanggal 21 Desember 2023, disampaikan bahwa untuk mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, efisien, dan perlindungan terhadap investor publik, maka dalam proses go private dan voluntary delisting saham yang sedang berlangsung.

“Pihak Bursa belum dapat menfasilitasi permintaan Perusahaan untuk melakukan pembukaan suspensi perdagangan saham Perusahaan,”tulis dia dalam keterangan resmi, Sabtu(30/12/2023).

Ia melanjutkan, perseroan  sebagai emiten harus tunduk pada seluruh aturan dan kebijakan yang berlaku, termasuk proses suspensi perdagangan saham yang saat ini masih berjalan.

“Kami memahami bahwa proses menuju Go Private ini tidak instan dan perlu waktu, untuk itu kami mohon para pemegang saham dapat mengikuti seluruh prosesnya sesuai ketentuan,” imbuh Indah.

Sebelumnya  META telah mendapatkan restu dari pemegang saham independen pada RUPSLB yang diselenggarakan pada 19 Desember 2023 .

Saat ini, proses tersebut akan memasuki tahap registrasi penawaran tender oleh PT Metro Pacific Tollways Indonesia Services (MPTIS).

Adapun ketentuan pelaksanaan proses penawaran tender sukarela telah diatur pada POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, POJK No.30/POJK.04/2017 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka, POJK No.54/POJK.04/2015 tentang Penawaran Tender Sukarela, Peraturan Bursa No.I-I Tahun 2004 tentang Pencatatan Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, serta Peraturan Bursa No.I-L Tahun 2023 tentang Suspensi Efek.