EmitenNews.com - PT Kapuas Prima Coal Tbk. (ZINC) emiten tambang ini memutuskan tidak membagikan dividen untuk tahun buku 2025. Keputusan itu diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 30 Juni 2026.

Absennya dividen buntut dari kerugian bersih perseroan sebesar Rp252.771.832.081 atau sekitar Rp252,7 miliar sepanjang 2025.

Direktur Utama ZINC, Harjanto Widjaja, menyebut seluruh kerugian akan dibukukan sebagai rugi ditahan.

"Sehubungan dengan dicatatnya rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka untuk agenda kedua ini Perseroan memutuskan tidak ada pembagian dividen," tulis Dirut ZINC dalam keterbukaan informasi, Jumat (3/7/2026).

RUPST dihadiri pemegang saham yang mewakili 16.714.561.181 saham atau 66,2% dari total saham bersuara. Jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sesuai Anggaran Dasar dan peraturan berlaku.

Selain agenda penggunaan laba, RUPST juga mengesahkan beberapa poin lain. Pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian 2025, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

Rapat juga memberi wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menyusun sistem remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris 2026. Sistem itu akan mengacu pada kinerja, daya saing pasar, dan kondisi keuangan perseroan.

Terakhir, Dewan Komisaris diberi wewenang menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) independen terdaftar OJK untuk mengaudit laporan 2026. Besaran honorarium dan syarat KAP akan ditetapkan Direksi dengan rekomendasi Komite Audit.