EmitenNews.com - PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV) menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Piutang (PPJB) dengan entitas pengendali baru yakni, PT Nextier Datamate Center (NDC) pada 2 Juli 2026. 

PT Nextier Datamate Center ini menjadi sorotan bisnis MGLV pada Februari 2026 karena mengambil alih 78,74% saham emiten PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV). Langkah ini mengubah arah bisnis perusahaan tersebut ke sektor pusat data dari sebelumnya bergerak di sektor properti hunian.

PT Nextier Datamate Center adalah perusahaan penyedia fasilitas pusat data (data center) dan konsultansi manajemen TI. Perusahaan ini berkantor di Pacific Century Place, SCBD, Jakarta.

Presiden Direktur MGLV, Ahmad Zulfikar dalam keterangannya Jumat (3/7/2026) mengatakan bahwa, "Perseroan dan PT Nextier Datamate Center ('NDC') menandatangani PPJB sehubungan dengan (i) penjualan atas 999 saham NDC pada PT Nextier Askara Center ('NAC') dan 999 saham NDC pada PT Nextier Genai Center ('NGC') kepada Perseroan dan (ii) pengalihan atas piutang NDC kepada NAC dan piutang NDC kepada NGC kepada Perseroan ('Rencana Transaksi')".

Penyelesaian atas Rencana Transaksi tersebut tunduk kepada pemenuhan atau pengesampingan (sebagaimana berlaku) atas persyaratan pendahuluan yang diatur dalam PPJB.

Persyaratan itu antara lain dikatakan Ahmad yakni, "Diperolehnya persetujuan dari organ Perseroan sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku, (ii) persetujuan sehubungan dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (iii) efektifnya transaksi penjualan 13 anak perusahaan Perseroan dan pengalihan aset dan liabilitas Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta (iv) efektifnya transaksi pemberian pinjaman pemegang saham dari NDC kepada Perseroan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku".

Penyelesaian atas Rencana Transaksi ini juga dijatakan Ahmad akan dilaksanakan dengan memperhatikan dan mematuhi ketentuan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan/atau POJK 42/2020 (sebagaimana berlaku).