EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan resmi membacakan hasil penetapan atas Permohonan Keberatan yang diajukan oleh emiten distribusi bahan kimia, PT Lautan Luas Tbk (LTLS), terkait status aset-aset perusahaan.

Berdasarkan sidang yang digelar pada Kamis (2/7/2026), pengadilan memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan keberatan yang diajukan oleh emiten bersandi saham tersebut.

Presiden Direktur LTLS, Indrawan Masrin dan Direktur Joshua Chandraputra Asali dalam keterangannya pada Jumat (3/7/2026), manajemen PT Lautan Luas Tbk. menyampaikan bahwa dari total 7 aset yang diperkarakan, sebanyak 5 aset dinyatakan sah untuk dikembalikan kepada perusahaan.

"Sebanyak 5 aset Perseroan dari total 7 aset Perseroan dalam bentuk 4 properti investasi dan 1 aset tetap Perseroan dinyatakan dikembalikan kepada Perseroan," tulis dua bos LTLS dalam laporan resminya.

Meski demikian, Majelis Hakim memutuskan bahwa 2 aset perusahaan lainnya yang berbentuk properti investasi dinyatakan tetap disita. Penyitaan tersebut diperhitungkan untuk mencukupi pembayaran pidana denda dan uang pengganti atas kasus hukum yang melibatkan pihak lain.

Manajemen LTLS mengatakan bahwa status penyitaan dua aset tersebut tidak akan memengaruhi roda bisnis perusahaan.

Hingga saat ini, perseroan menilai kejadian hukum ini tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha PT Lautan Luas Tbk.