BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya

Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News

Biayai Proyek, Logisticsplus International (LOPI) Raih Kredit Bank UOB

Rayakan HUT 70 Tahun, CIMB Niaga (BNGA) Gelar Program Kejar Mimpi

Pefindo Tetapkan Peringkat idAAA untuk Adira Finance, Prospek Stabil

Tuntaskan Akuisisi, Astra Property Kini Kuasai 83,67 Persen Saham MMLP

PTRO Bidik Lonjakan Kinerja Usai Akuisisi Grup HBS dan Hafar

Komut HEAL Borong Saham Rp12,39M, Ini Tujuannya