BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Bidik Berkah Mudik Lebaran, ASLC Yakin Permintaan Mobil Bekas Melesat
Andalkan Inovasi, Elnusa Perkuat Dukungan Produksi Migas Pertamina
CNKO Suntik Modal Rp212,5 Miliar ke SRI, Kepemilikan Jadi 99,8 Persen
PANS Tuai Laba 2025 Naik 68,8 Persen, Aset–Liabilitas Terkerek Tinggi!
NATO Usai Akuisisi, Buat Jenama Baru hingga Rombak Jajaran Direksi
Produksi U-Bolt Dimulai, INDS Siap Ekspansi Pasar Domestik dan Ekspor





