BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
IHSG Melonjak 4,42 Persen ke 7.279, Fundamental Perusahaan Membaik
Resep NIKL Jaga Margin: Tekan Biaya Operasional, Manfaatkan Isu Global
Bangkit, PADI Catatkan Lonjakan Laba Usaha Signifikan di 2025
Pengendali SMRA Serok 27,95 Juta Saham Senilai Rp9,54 Miliar
Genjot Eksplorasi, KKGI Kucurkan Hampir USD3 Juta
Empat Investor Keruk 20 Persen Saham TRUK, Harganya Langsung Terbang





