BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
:
0
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Investor Terkunci, Bos ini Melenggang Exit dengan Harga Premium
Lanjut! HP Capital Lego Jutaan Saham Emiten Hapsoro
Efek Kejut MSCI, Market Cap 10 Emiten Terjun Bebas, DSSA?
Nasib DSSA, BREN, dan CUAN Setelah Kena Sanksi Rp2,1 Triliun
Manuver Morgan Stanley Sebelum MSCI Tebar Ancaman
Ledakan Data Center, DMAS Naikkan Target Prapenjualan 42 Persen





