BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
:
0
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Soal Merger, Telisik Gerak Kontras Saham ARTO, dan BFIN
Direksi SOCI Lepas Saham Jadi Nihil
BRNA Rencana Rights Issue, Ungkap Ada Insentif Waran dan Dilusi
Transaksi Tuntas, Sejumlah Bank Suntik DATA Rp1,15 Triliun
WSBP Boncos Beruntun, Semester I Defisit Makin Bengkak
Jual Habis Aset Digital, Laba EAST Paruh Pertama Melesat 34 Persen





