BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
:
0
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Gunanusa Stanby Buyer, Right Issue CBRE Tunggu Restu OJK
Kinerja Kredit Tumbuh 30,62 Persen, Ini Motor Penggerak Amar Bank
Bank Woori Saudara (SDRA) Rombak Manajemen, Tunjuk 7 Nama Baru
Pertumbuhan Kinerja IPCC Kian Solid pada Awal Kuartal II 2026
Total Rp60M, Emiten Plastik (APLI) Sisihkan Dividen dari Saldo Laba
TUGU Jadi Salah Satu Saham Liquidity Provider, Cek Manfaatnya





