BEI Beri Sanksi Asuransi Ramayana (ASRM), Ini Sebabnya
Gedung BEI.
EmitenNews.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Ramayana Tbk. (ASRM) lantaran terlambat menyampaikan laporan keuangan tengah tahunan (LKTT) per 30 Juni 2025.
Dalam pengumuman resmi BEI Jumat (22/8) yang diteken Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat, Teuku Fahmi Ariandar, disebutkan bahwa ASRM hingga batas waktu 14 Agustus 2025 belum menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Atas keterlambatan itu, BEI menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis I (SP1). Meski demikian, ASRM belum dikenakan denda.
“Bursa mengenakan sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan periode Triwulan II 2025 yang berakhir pada 30 Juni 2025,” tulis Pengumuman BEI
Related News
Saham NETV Masih Ngotot Naik Usai Disorot Bursa, Ikuti Jejak FILM?
Ngegas Usai Suspensi, Ini Pembelaan Bos Emiten Sawit (NSSS)
Likuidasi BCA Finance, Ini Penjelasan BBCA
Jual Murah, Pengendali NELY Lepas Jutaan Lembar
Memburuk! Kuartal III 2025 PTMP Boncos 201 Persen
Pasang Badan, Bos SULI Gelontor Pinjaman Miliaran Rupiah





