EmitenNews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenakan sanksi Peringatan Tertulis dan denda sebesar Rp200 juta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia.


BEI dalam pengumuman resmi Selasa (11/7) menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan operasional PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia belum sesuai dengan ketentuan.


Ketentuan tersebut terkait Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), Manajemen Risiko terkait Transaksi Nasabah, Penyelesaian Transaksi Nasabah, dan Pengawasan Transaksi Bursa, tulis pengumuman bursa yang ditandatangani dua Direktur BEI, Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang.


Sebelumnya pada 15 Februari 2023 PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pernah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Rekening Dana, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID).


Berdasarkan Tipe Investor, AKSes, Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI, Mekanisme Penggunaan Instruksi Free of Payment (FOP) sebagai Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran Dana di KSEI serta Pendaftaran dan Penggunaan Single Investor Identification (SID) Nasabah yang Merupakan Perusahaan Efek Lain, Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, atau Lembaga Keuangan Lainnya yang Dikecualikan untuk Membuka Rekening Efek Pada Perusahaan Efek oleh Anggota Bursa Efek, tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2) yang ditandatangani Dirut Uriep Budhi Prasetyo dan Supranoto Prajogo Direktur KSEI.