BEI Depak 10 Emiten Sekaligus! Efektif Mulai 21 Juli 2025

Siluet gelap di gedung Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan (delisting) saham 10 perusahaan tercatat, efektif mulai 21 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI nomor Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan I-N tentang Delisting dan Relisting.
Dalam keterangan tertulisnya, Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menyampaikan 10 saham yang terkena adalah:
– PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
– PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Panasia Indo Resorces Tbk. (HDTX)
– PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
– PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
– PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
– PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)
– PT Hanson International Tbk. (MYRX)
– PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
– PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)
Delisting akan efektif mulai Senin (21/7/2025). Sepuluh emiten berstatus terbuka (Tbk.) tersebut akan dicabut paksa (force delisting) dan tidak berlaku lagi skema saham publik/masyarakat.
Adapun, skema saham perseroan berubah status dan akan menjadi go private alias tertutup. BEI menegaskan bahwa delisting dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan I-I Bursa, terkait keberlangsungan status perusahaan tercatat.
Related News

Serok 1,21 Miliar Saham AMAR, Jagat Raya Nikmati Diskon 25 PersenĀ

Surplus 55 Persen, STAA Paruh Pertama 2025 Raup Laba Rp656,72 Miliar

Borong 50 Pesawat Boeing, Ini Penjelasan Garuda Indonesia (GIAA)

AgenBRILink Bukukan Volume Transaksi Rp843 Triliun dari 1,22 Juta Agen

BEI Catat Penerbitan Obligasi Tembus Rp129,2T Hingga Medio Juli 2025

Prajogo Pangestu Borong 3 Juta Saham BREN Harga Atas Pasar