EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan (delisting) saham 10 perusahaan tercatat, efektif mulai 21 Juli 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI nomor Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan I-N tentang Delisting dan Relisting.

Dalam keterangan tertulisnya, Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menyampaikan 10 saham yang terkena adalah:

– PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)

– PT Nipress Tbk. (NIPS)

- PT Panasia Indo Resorces Tbk. (HDTX)

– PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)

– PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)

 – PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)

– PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)

– PT Hanson International Tbk. (MYRX)

– PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)

– PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)

Delisting akan efektif mulai Senin (21/7/2025). Sepuluh emiten berstatus terbuka (Tbk.) tersebut akan dicabut paksa (force delisting) dan tidak berlaku lagi skema saham publik/masyarakat. 

Adapun, skema saham perseroan berubah status dan akan menjadi go private alias tertutup. BEI menegaskan bahwa delisting dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Peraturan I-I Bursa, terkait keberlangsungan status perusahaan tercatat.