BEI Depak 10 Emiten Sekaligus! Efektif Mulai 21 Juli 2025
:
0
Siluet gelap di gedung Bursa Efek Indonesia.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghapus pencatatan (delisting) saham 10 perusahaan tercatat, efektif mulai 21 Juli 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman BEI nomor Peng-DEL-00004/BEI.PP2/07-2025 dan Peng-DEL-00001/BEI.PP3/07-2025, serta mengikuti ketentuan dalam Peraturan I-N tentang Delisting dan Relisting.
Dalam keterangan tertulisnya, Lidia M. Panjaitan, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, menyampaikan 10 saham yang terkena adalah:
– PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
– PT Nipress Tbk. (NIPS)
- PT Panasia Indo Resorces Tbk. (HDTX)
– PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
– PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
– PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
– PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk. (JKSW)
Related News
Astra (AUTO) Pacu Penjualan Q2-2026 Rp10,85T, Laba Naik 22,48 Persen
Green Power (LABA) Raup Untung Besar dari Bisnis Baterai
MIDI Cetak Revenue Rp11,24T, Laba Bersih Naik 24,45 Persen H1-2026
Pendapatan Wilmar (CEKA) Rp5,17T, Laba Naik 19,55 Persen di Medio 2026
Komisaris SMRA Akumulasi Saham Sendiri, Kepemilikan Semakin Tebal
PGEO Kantongi Fasilitas Pinjaman dari Bank Mizuho





