EmitenNews.com - Liqun Investments Indonesia mencaplok saham Koka Indonesia (KOKA) senilai Rp37,19 miliar. Liqun mengakuisisi saham Koka dari sejumlah pihak. Transaksi perjanjian pembelian bersyarat telah dipatenkan pada 6 Maret 2026. 

Penandatangan perjanjian pembelian bersyarat alias Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) melibat Liqun sebagai pemborong dengan para penjual. Yaitu, Gao Jing, Sun Ling, Gao Jinfeng, dan Kreatif Konstruksi Indonesia. 

”Teken perjanjian CSPA tersebut merupakan babak lanjutan dari nota kesepahaman pada 15 September 2025 lalu,” tegas Gao Jing, Direktur Utama Koka Indonesia. 

Transaksi itu, bertujuan untuk mengembangkan, dan memperluas jaringan bisnis. Dengan begitu, transaksi tersebut dapat meningkatkan prospek pengembangan bisnis bidang konstruksi, khususnya konstruksi infrastruktur.

Peningkatan transaksi itu, akan meningkatkan kapacitans bisnis bidang konstruksi, penguatan iklim investasi, dan optimalisasi tata kelola perusahaan dengan baik. Penyelesaian transaksi tunduk pada pemenuhan persyaratan pendahuluan, dan peraturan perundang-undangan berlaku. 

Transaksi itu, bukan masuk afiliasi. Liqun dengan Gao Jing, Sun Ling, Gao Jinfeng, dan Kreatif Konstruksi Indonesia tidak memiliki hubungan afiliasi. Liqun juga tidak memiliki kepemilikan saham apapun di Koka Indonesia. (*)