EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang tenggat waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 bagi emiten yang mengalami kerugian dari semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022 diundur batas waktunya menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kebijakan itu sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan emiten dan Pelonggaran tersebut berlaku bagi emiten yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari 1 tahun per tanggal 1 Januari 2022.

 

“Syarat berikutnya, emiten itu membukukan rugi bersih pada periode Laporan Keuangan terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa,” papar dia kepada wartawan hari ini, Kamis (20/1/2022).  

 

Pada sisi lain, kata dia, Bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait potongan biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu.

 

“Kami beserta regulator Pasar Modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan,” ujar dia.

 

Sebagai Informasi, BEI pada tahun 2020 dan 2021 telah memberikan potongan 50 persen dari biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan untuk calon emiten dan emiten berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan yang berakhir 30 Desember 2021.

 

Selama itu, terdapat 25 perusahaan yang memanfaatkan potongan biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali.