BEI: Emiten Rugi Boleh Nunggak Bayar Biaya Pencatatan Hingga Juni 2022
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang tenggat waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 bagi emiten yang mengalami kerugian dari semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022 diundur batas waktunya menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kebijakan itu sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan emiten dan Pelonggaran tersebut berlaku bagi emiten yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari 1 tahun per tanggal 1 Januari 2022.
“Syarat berikutnya, emiten itu membukukan rugi bersih pada periode Laporan Keuangan terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa,” papar dia kepada wartawan hari ini, Kamis (20/1/2022).
Pada sisi lain, kata dia, Bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait potongan biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu.
“Kami beserta regulator Pasar Modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan,” ujar dia.
Related News
Emiten Kabel (JECC) Tebar Dividen Rp30,24 Miliar, Rp40 Per Saham
SIMP Bagi Dividen Rp403,03 Miliar, Yield Capai 4,73 Persen
Tambah 16,5 Juta Lembar, Pengendali Terus Beli Saham REAL Jelang RUPS
Emiten Grup Salim (ICBP) Sebar Dividen Rp3,09 Triliun, Rp265/Saham
Prospek TPIA Usai Rampungkan PUB V Rp6T dan Peningkatan Free Float
Ciputra (CTRA) Tebar Dividen Rp667M Setara Rp36/Saham, Cek Jadwalnya





