BEI: Emiten Rugi Boleh Nunggak Bayar Biaya Pencatatan Hingga Juni 2022
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang tenggat waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 bagi emiten yang mengalami kerugian dari semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022 diundur batas waktunya menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kebijakan itu sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan emiten dan Pelonggaran tersebut berlaku bagi emiten yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari 1 tahun per tanggal 1 Januari 2022.
“Syarat berikutnya, emiten itu membukukan rugi bersih pada periode Laporan Keuangan terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa,” papar dia kepada wartawan hari ini, Kamis (20/1/2022).
Pada sisi lain, kata dia, Bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait potongan biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu.
“Kami beserta regulator Pasar Modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan,” ujar dia.
Related News
Jurus Pertahankan Karyawan Elit Emiten Properti Genggaman Prajogo
Lo Kheng Hong Tambah Lagi Porsi Saham DILD, Jadinya Segini
BMRI Biayai Refinancing KIJA, Konversi Utang Jumbo USD ke Rupiah
Ikuti Induk, Emiten Grup Panorama (PDES) Sebar Dividen Minimalis
Undur Diri Setelah Lima Tahun di ADHI, Vera Kirana Geser ke WIKA
SMDR Rilis Sukuk Rp700 Miliar, Dananya untuk Biayai Proyek Jumbo Ini





