BEI: Emiten Rugi Boleh Nunggak Bayar Biaya Pencatatan Hingga Juni 2022
:
0
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang tenggat waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 bagi emiten yang mengalami kerugian dari semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022 diundur batas waktunya menjadi sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan kebijakan itu sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan emiten dan Pelonggaran tersebut berlaku bagi emiten yang sudah tercatat di Bursa selama lebih dari 1 tahun per tanggal 1 Januari 2022.
“Syarat berikutnya, emiten itu membukukan rugi bersih pada periode Laporan Keuangan terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa,” papar dia kepada wartawan hari ini, Kamis (20/1/2022).
Pada sisi lain, kata dia, Bursa masih mengkaji dan belum memutuskan untuk memperpanjang kebijakan terkait potongan biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan sebagaimana diberlakukan pada 2020 dan 2021 lalu.
“Kami beserta regulator Pasar Modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan,” ujar dia.
Related News
Pendapatan Melejit, Rugi INAF Kuartal I Susut 69,8 Persen
Rambah Artificial Intelligence, Global Digital Sodorkan DOSS AI Suite
SMDR Guyur Dividen Rp196,5 Miliar, Intip Jadwalnya
Hari ini, BHIT Izin Investor Private Placement 8,6 Miliar Lembar
MAPA Jadwal Dividen 6,6 Persen dari Laba Jumbo, Cum Date 2 Juli 2026
Emiten Kabel (JECC) Tebar Dividen Rp30,24 Miliar, Rp40 Per Saham





