BEI Hidupkan Kembali Short Selling, Demi Puaskan MSCI & FTSE?
:
0
Foto Jeffrey Hendrik oleh Akhmad Jiharka EmitenNews. BEI Hidupkan Kembali Short Selling, Demi Puaskan MSCI & FTSE?
EmitenNews.com - Pernahkah kalian membayangkan bisa tetap untung saat harga saham sedang anjlok berjamaah? Di pasar saham biasa, investor biasa untuk membeli murah lalu jual di saat mahal. Tapi, bagaimana jika strateginya dibalik: jual di harga mahal sekarang, lalu beli lagi saat harganya sudah jatuh merosot?
Inilah yang disebut short selling alias jual kosong, sebuah fitur yang baru diaktifkan, sekaligus yang paling memacu adrenalin, di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akhirnya resmi dibuka lagi per 1 Oktober 2026.
Penghidupan kembali instrumen ini telah dipastikan oleh otoritas bursa. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa transaksi short selling secara resmi mulai berlaku dan dapat dilakukan oleh para investor per tanggal 1 Oktober 2026.
Apa Itu Short Selling?
Berbeda dengan transaksi beli biasa, short selling memperbolehkan para investor menjual saham yang sebenarnya tidak dimiliki. Caranya dengan meminjam saham itu dari perusahaan sekuritas, lalu langsung menjualnya ke pasar. Saat harganya benar-benar amblas sesuai tebakan, investor membelinya kembali dengan harga miring, mengembalikan saham pinjaman itu ke sekuritas, dan menyimpan selisihnya sebagai keuntungan.
Tapi hati-hati, jika tebakan meleset dan harga saham malah terbang tinggi, investor tetap harus membelinya kembali di harga selangit tersebut dengan kerugian yang secara teori tidak memiliki batas maksimal.
Selain short selling, ada pula fasilitas margin trading. Kalau short selling adalah "pinjam saham" untuk menebak harga turun, margin trading merupakan "pinjam uang" dari sekuritas untuk membeli saham lebih banyak karena diyakini harganya bakal naik.
Keduanya sama-sama menggunakan dana pinjaman, menggunakan jaminan, dan berisiko terkena "kartu merah" berupa margin call dari sekuritas apabila salah arah. Momen horor ini memaksa para investor segera menyetor uang tambahan karena nilai jaminan sudah lumer dimakan kerugian, hingga sekuritas berhak melakukan jual paksa (forced close) tanpa syarat jika gagal bayar.
Baca Juga: Tukar Guling Rp14,57 T, Ultrajaya Rela Bagi Takhta ke Frisian Flag
Siapa Saja yang Boleh Transaksi Short Selling?
Related News
Lonjakan Sales Energi Hijau & Internet, DSSA Lepas Bayang Batu Bara?
Rugi Susut, Titik Terang di Balik Rak Supermarket Premium Grup Djarum
Saham Edwin Soeryadjaya Berbalik Laba, Nikel Jadi Tulang Punggung MDKA
31 Dari 92 Saham ex FCA Meledak ARA di Era Saham 1 Perak, TAMU +34,62%
Tukar Guling Rp14,57 T, Ultrajaya Rela Bagi Takhta ke Frisian Flag
EmitenNews Market Outlook: IHSG Berpotensi Terkoreksi Uji 6.188-6.200





