BEI Jadwalkan Ulang Floor Price Saham Rp1, ARA–ARB, & Evaluasi FCA
:
0
Potret Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik. Foto: EmitenNews.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda rencana penerapan batas minimum harga saham atau floor price dari Rp50 menjadi Rp1.
Dalam sumber data Phintraco Sekuritas dan Stockbit Sekuritas mengungkap sebelumnya kebijakan Rp1 ini diuji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026, dengan target implementasi per 7 September 2026.
Dirut BEI Jeffrey Hendrik kala diwawancarai di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026) mengatakan target baru implementasi digeser ke minggu ketiga atau keempat September 2026. Penundaan dilakukan untuk menunggu kesiapan seluruh Anggota Bursa.
"Kami intens komunikasi dengan Anggota Bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kami berikan. Target live kami jadi minggu ketiga atau keempat September. Karena kami akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa," ujar Jeffrey.
Uji Coba Selesai, 8 Sekuritas Belum Siap
BEI sudah melakukan uji coba penyelesaian floor price bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026. Hasilnya 83 sekuritas menyatakan siap. 8 lainnya masih dalam tahap pendampingan.
Dalam uji coba itu BEI juga menguji klasifikasi baru auto rejection untuk saham Rp1-Rp10.
Yakin Direspon Positif MSCI-FTSE
Meski ditunda, Jeffrey optimistis kebijakan ini akan mendapat respon positif dari penyedia indeks global seperti MSCI dan FTSE.
"Dari FGD dan sosialisasi ke pelaku, feedback yang kami dapat sangat positif. Kalau feedback dari pelaku itu sangat positif, tentu besar harapan kami MSCI, FTSE, dan global index provider lainnya juga akan merespon ini dengan positif," katanya.
Related News
Penilaian LPS, Simpanan Nasabah BPR Arfindo Layak Bayar Rp271 Miliar
Jajaki Akses Pasar Modal Lintas Negara, BEI-Alpaca Berkolaborasi
Sempat Dilarang OJK, BEI Siap Buka Akses Beli Saham Emiten Bursa Asing
Soal Rp50 ke Rp1, BEI Targetkan Live di Pekan Terakhir September
Kurangi Dolar AS, BI-MAS Implementasikan Penggunaan Mata Uang Lokal
23 Emiten Melanggar Aturan OJK dan Didenda Rp73,9M, Cek Daftarnya





