EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) Kembali memberi sanksi Peringatan kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (TF). Pasalnya tidak melaporkan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) dan lalai dalam pengendalian internal dalam melakukan perdagangan efek.

 

Bursa dalam pengumuman resmi Rabu (10/5) yang ditandatangani Dua Direktur BEI Irvan Susandy dan Kristian S. Manullang menyebutkan bahwa Bursa memberikan sanksi Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas (Perusahaan) karena berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa diketahui bahwa Perusahaan melakukan pelanggaran atas ketentuan terkait Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek dan ketentuan terkait Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.

 

Dalam Laman Informasi BEI, Universal Broker melaporkan MKBD terakhir senilai Rp31,96 miliar dan modal disetor sebesar Rp50,05 miliar.

 

Jika ditelisik lebih jauh, nilai MKBD Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan TF ini mengalami penyusutan dalam satu tahun belangakan ini.

 

Pada Mei 2022, MKBD dilaporkan mencapai Rp105 miliar, kemudian turun menjadi Rp85,9 miliar pada akhir Desember 2022. Bahkan, pada Mei 2023, dilaporkan MKBD tersisa Rp31,019 miliar. Dengan demikian, MKBD telah turun 70,4 persen secara tahunan.

 

Sebelumnya, AB ini dilarang melakukan aktifitas perdagangan di bursa sejak 11 Oktober hingga 24 Oktober 2021 karena MKBD kurang dari ketentuan minimal, yakni sebesar Rp25 miliar.

 

Tak hanya BEI, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pernah mengenakan Sanksi berupa Peringatan Tertulis kepada PT Universal Broker Indonesia Sekuritas selaku Partisipan KSEI (Pemakai Jasa KSEI).

 

Broker saham berkode perdagangan TF itu, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan KSEI, Pemakai Jasa KSEI belum sepenuhnya menerapkan ketentuan mengenai Sub Rekening Efek, Single Investor Identification (SID), Acuan Data dan Informasi Pembentukan Single Investor Identification (SID), tulis pengumuman resmi KSEI Rabu (15/2).