EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengkonfirmasi tengah memproses perubahan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 per saham menjadi lebih rendah.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik kala dikonfirmasi secara daring pada Kamis (20/8/2026) akhirnya mengonfirmasi rencana tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50."

Meskipun tidak secara langsung mengatakan akan mengubah ke Rp1 per saham, sejumlah Anggota Bursa seperti Phintraco Sekuritas dan Stockbit Sekuritas turut memproyeksikan bahwa akan menurunkan ke Rp1 per saham.

Alasan Perubahan

Wacana ini ditujukan agar saham-saham di harga Rp50 bisa ditransaksikan dengan rentang harga yang lebih luas. Tujuannya mewujudkan price discovery yang lebih baik.

BEI juga memperkirakan jika saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction bisa ditransaksikan di pasar reguler dengan continuous auction, maka frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2–3x lipat.

Jeffrey menjelaskan proses sosialisasi yang sudah dilakukan. 

"Kemarin tanggal 19 Agustus 2026 sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respon dari pelaku. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan."

Perubahan Auto Rejection