EmitenNews.com -  Bursa Efek Indonesia (BEI) diterpa wacana perubahan aturan perdagangan dengan menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.

Wacana "BEI Rp1 Rule" ini muncul seiring kasus PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) yang harga sahamnya mentok di level floor price Rp50 sejak 4 Mei 2026.

Rencana tersebut diperbincangkan dalam Riset Phintraco Sekuritas oleh Listri S. dan Desy Erawati pada Kamis (20/8/2026). Diungkap bahwa Implementasi penuh ditargetkan mulai 7 September 2026 di pasar reguler dan pasar tunai, dan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. 

GOTO Jadi Sorotan

"GOTO menjadi salah satu case study paling relevan untuk dipantau, terutama bagaimana pasar merespons setelah floor price dilepas dan likuiditas kembali terbuka."

Jika aturan baru diterapkan, peluang GOTO kembali ke continuous auction dinilai lebih besar. Namun Phintraco Sekuritas mengingatkan ada risiko distribusi besar jika floor price dilepas. 

Minimum Price Turun Jadi Rp1

Dengan skema "Rp1 Rule", batas bawah perdagangan diturunkan ke Rp1. Artinya saham di rentang Rp1 - Rp49 akan memiliki ruang untuk diperdagangkan kembali dan tidak lagi terkunci di papan pemantauan khusus.

Phintraco Sekuritas menilai, "BEI Rp1 Rule adalah langkah reformasi struktural yang berpotensi membawa perubahan signifikan pada saham berharga rendah."

ARB/ARA Disesuaikan, Pakai Nominal untuk Saham Rp1-10