EmitenNews.com—Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara atau suspensi perdagangan efek Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (XPID) PT Pinnacle Persada Investama.

 

Mengutip keterbukaan informasi BEI, pada 2 Januari 2023, reksa dana tersebut tercatat di papan pencatatan unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.

 

"Dapat kami sampaikan bahwa PT Pinnacle Persada Investama selaku Manajer Investasi dan PT Bank Central Asia Tbk selaku Bank Kustodian dari Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (XPID) berencana untuk melakukan pembubaran dan likuidasi XPID," tulis manajemen BEI, Senin (2/1).

 

Selanjutnya, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara Perdagangan Reksa Dana Indeks Pinnacle IDX30 ETF (XPID) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek tanggal 2 Januari 2023, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

 

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan," pungkasnya.

 

Sebagai informasi,dalam prospektus penerbitannya dahulu, PINNACLE IDX30 ETF mengklaim akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi yaitu minimum 80% dan maksimum 100% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh korporasi yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia yang berasal dari kumpulan Efek yang terdaftar di Indeks IDX30; dan minimum 0% dan maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. 

 

Investasi pada saham-saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30 tersebut akan berjumlah sekurang-kurangnya 80% dari keseluruhan saham yang terdaftar dalam Indeks IDX30. Sedangkan porsi tiap-tiap saham akan ditentukan secara prorata mengikuti bobot (weighting) masing-masing saham terhadap Indeks IDX30, dimana pembobotan atas masing-masing saham adalah paling kurang 80% dan paling banyak 120% dari bobot masing-masing saham yang bersangkutan dalam Indeks IDX30.

 

PT Pinnacle Persada Investama sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan PINNACLE IDX30 ETF yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia secara terus menerus dengan jumlah minimum 20 juta Unit Penyertaan dengan ketentuan tidak lebih kecil dari jumlah yang setara dengan Rp 10 miliar, sampai dengan jumlah maksimum 4 miliar Unit Penyertaan. 

 

Setiap Unit Penyertaan PINNACLE IDX30 ETF ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp500 pada Tanggal Penyerahan yang pertama kali yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Selanjutnya harga setiap Unit Penyertaan PINNACLE IDX30 ETF berdasarkan harga pasar di Bursa Efek Indonesia.