BEI Larang Ekuator Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi di Bursa, Ini Sebabnya
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Ekuator Swarna Sekuritas melakukan transaksi perdagangan efek mulai sesi 1 hari ini tanggal 12 Oktober 2023.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman Nomor Peng-00046/BEI.ANG/10-2023, menyampaikan bahwa kebijakan itu diterapkan setelah mengetahui MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) tidak mencukupi ketentuan minimal, yakni harus lebih dari Rp25 miliar.
“Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekurita milik Pandu Sjahrir tersebut per tanggal 11 Oktober 2023, perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan,” tulis Direktur BEI, Irvan Susandy.
Untuk diketahui, Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan MK ini melaporkan MKBD hanya Rp12,076 miliar dan modal disetor sebesar Rp50 miliar.
Sedangkan dalam semester 1 2023, AB yang dimiliki oleh Pandu Patria Sjahrir sebesar 0,01 persen dan Ekuator Kapital Asia sebesar 99,99 persen ini melaporkan rugi periode berjalan sebesar Rp3,226 miliar dengan pendapatan senilai Rp6,894 miliar.
Related News
Ikuti Wall Street, IHSG Kian Menyala
Asing Kabur, IHSG Tersandera Koreksi
IHSG Potensial Menguat, Angkut Saham EMAS, ARCI, dan GOTO
Tahun 2026, Pelaku Bisnis Pilih Pendanaan dari Pasar Modal atau Bank?
Arus Balik Tahun Baru 2026, 11.484 Kendaraan Lintasi Timur Trans Jawa
Unjuk Gigi 4 Saham Papan Akselerasi dengan Harga Tertinggi





