BEI Larang Ekuator Sekuritas Milik Pandu Sjahrir Lakukan Transaksi di Bursa, Ini Sebabnya

EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Ekuator Swarna Sekuritas melakukan transaksi perdagangan efek mulai sesi 1 hari ini tanggal 12 Oktober 2023.
Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam pengumuman Nomor Peng-00046/BEI.ANG/10-2023, menyampaikan bahwa kebijakan itu diterapkan setelah mengetahui MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) tidak mencukupi ketentuan minimal, yakni harus lebih dari Rp25 miliar.
“Berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sekurita milik Pandu Sjahrir tersebut per tanggal 11 Oktober 2023, perusahaan tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan,” tulis Direktur BEI, Irvan Susandy.
Untuk diketahui, Anggota Bursa (AB) dengan kode perdagangan MK ini melaporkan MKBD hanya Rp12,076 miliar dan modal disetor sebesar Rp50 miliar.
Sedangkan dalam semester 1 2023, AB yang dimiliki oleh Pandu Patria Sjahrir sebesar 0,01 persen dan Ekuator Kapital Asia sebesar 99,99 persen ini melaporkan rugi periode berjalan sebesar Rp3,226 miliar dengan pendapatan senilai Rp6,894 miliar.
Related News

Abaikan Wall Street, IHSG Terus Menyala

Lanjutkan Tradisi Positif, IHSG Siap Jebol Level 6.950

BEI Beri Sinyal Kode Broker dan Domisili Bakal Dibuka Lagi

Belum Setahun, Bos TRON Minta Mundur, Kenapa?

Pendapatan Turun, Laba RMKE Naik 36,4 Persen di kuartal I-2025

WEHA Distribusikan Dividen Rp8,76 Miliar Pada 4 Juni 2025