EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi tegas atas praktik manipulasi perdagangan saham. Kali ini, kasus goreng saham yang menyeret perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk. (IMPC) periode Januari–April 2016 berujung pada denda total Rp5,7 miliar kepada tiga pihak.

Setelah ditelisik buntut goreng saham IMPC ini mengarahkan kepada entitas PT Dana Mitra Kencana yang berlanjut didenda OJK senilai Rp2,1 miliar, sementara dua pihak perorangan berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers Jumat (20/2/2026) menerangkan bahwa praktik manipulasi tersebut dilakukan melalui puluhan rekening efek nominee.

“Dalam melakukan manipulasi transaksi saham IMPC dimaksud, rinciannya tidak kurang ada 17 rekening efek yang sepenuhnya dikontrol oleh satu korporasi pada kelompok satu tadi dan ada sejumlah 12 rekening efek yang terbukti dikendalikan oleh dua pihak perorangan,” ujar Hasan.

Modus yang digunakan antara lain skema patungan saham. Pihak bandar menyediakan dana untuk transaksi beli, lalu menerima kembali dana hasil penjualan dari rekening-rekening yang dikendalikan.

“Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dari OJK, telah ditemukan pelanggaran dan terbukti atas Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang P2SK. Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku tadi adalah sebesar Rp5,7 miliar rupiah,” tegas Hasan.

Selain kasus IMPC, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada seorang influencer pasar modal Belvin Tannadi (BVN) sebesar Rp5,35 miliar. Influencer tersebut terbukti menyampaikan informasi tidak benar melalui media sosial, sekaligus melakukan transaksi berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya.

Hasan menyebut influencer tersebut melakukan transaksi atas sejumlah saham, di antaranya AYLS, FELM, dan BSML, menggunakan beberapa rekening nominee sehingga membentuk harga yang tidak wajar dan menciptakan gambaran semu perdagangan.

Secara keseluruhan, total sanksi yang diumumkan OJK pada hari yang sama mencapai Rp11,05 miliar untuk empat pihak dalam dua tipe kasus manipulasi pasar.

Hasan juga mengingatkan bahwa dalam empat tahun terakhir, sejak 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda tidak kurang dari Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Khusus terkait manipulasi perdagangan saham, denda yang telah dikenakan mencapai Rp240,65 miliar kepada 151 pihak.

“Penegakan hukum dan memastikan kepatuhan dari setiap pelaku usaha serta seluruh stakeholders menjadi bagian yang sangat penting dalam mendorong peningkatan integritas di pasar modal kita,” ujar Hasan Fawzi. ***