EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen guna meningkatkan likuiditas pasar.

Pelaksana Tugas (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik seusai konferensi pers, Jumat (20/2/2026) mengatakan notasi khusus tersebut akan menjadi sinyal kewaspadaan bagi investor ritel terhadap emiten yang terdampak masalah regulasi free float.

“Ya, nanti disampaikan (huruf notasi khususnya),” ujar Jeffrey.

Seperti diketahui, notasi khusus BEI ini merupakan pelabelan kepada suatu emiten yang merupakan penyandang masalah-masalah tertentu di bursa. Antara lain berikut adalah rangkuman notasi khusus bursa dan penjelasannya:

  1. B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
  2. M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
  3. E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
  4. A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
  5. D Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
  6. L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
  7. S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
  8. C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
  9. Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
  10. Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
  11. F Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
  12. G Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang
  13. V Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat
  14. N Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
  15. K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
  16. I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
  17. X Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus atau Full-Call Auction (FCA)

Dengan kata lain, BEI berencana akan menerbitkan satu notasi (huruf) khusus baru kepada emiten yang tengah terdampak masalah regulasi minimum free float 15 persen.

Adapun, Otoritas bursa juga memberikan masa transisi selama 1–2 tahun bagi emiten untuk memenuhi aturan tersebut. 

Jika hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tidak dipenuhi, regulator telah menyiapkan kebijakan jalan akhir (exit policy) yakni, delisting atau dihapus dari pencatatan saham publik di Bursa Efek Indonesia.