BEI Siap Labeli Notasi Khusus Baru bagi Emiten Free Float Bermasalah
Foto Campaign Edukasi Investasi Saham yang digalakkan Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15 persen.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menaikkan batas free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen guna meningkatkan likuiditas pasar.
Pelaksana Tugas (Pjs.) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik seusai konferensi pers, Jumat (20/2/2026) mengatakan notasi khusus tersebut akan menjadi sinyal kewaspadaan bagi investor ritel terhadap emiten yang terdampak masalah regulasi free float.
“Ya, nanti disampaikan (huruf notasi khususnya),” ujar Jeffrey.
Seperti diketahui, notasi khusus BEI ini merupakan pelabelan kepada suatu emiten yang merupakan penyandang masalah-masalah tertentu di bursa. Antara lain berikut adalah rangkuman notasi khusus bursa dan penjelasannya:
- B Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit
- M Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
- E Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif
- A Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
- D Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik
- L Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan
- S Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha
- C Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material
- Q Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator
- Y Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir
- F Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan
- G Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang
- V Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat
- N Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan
- K Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
- I Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru
- X Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus atau Full-Call Auction (FCA)
Dengan kata lain, BEI berencana akan menerbitkan satu notasi (huruf) khusus baru kepada emiten yang tengah terdampak masalah regulasi minimum free float 15 persen.
Adapun, Otoritas bursa juga memberikan masa transisi selama 1–2 tahun bagi emiten untuk memenuhi aturan tersebut.
Jika hingga batas waktu yang ditentukan kewajiban tidak dipenuhi, regulator telah menyiapkan kebijakan jalan akhir (exit policy) yakni, delisting atau dihapus dari pencatatan saham publik di Bursa Efek Indonesia.
Related News
BEI Review Kebijakan FCA, FCA Akibat Suspensi Berpotensi Dihapus!
Kapan BEI Buka Data Kepemilikan 1 Persen dan 28 Subtipe Investor?
Investor Ritel Jadi Korban Pompom, OJK Denda Belvin Tannadi Rp5,35M
Waspada! Tak Penuhi Free Float 15 Persen, Saham Masuk Notasi Khusus
OJK Gebrak Pasar Modal: Dari Data Investor hingga Satgas Integritas
Dua Saham Ini Diawasi Bursa, Satu Saham Jatuh Terjerembap Usai Reli





